RKUHP Dikritik Keras Jurnalis Bali, 12 Pasal Bisa Rusak Bangsa?

21 Juli 2022 10:00

GenPI.co Bali - Kalangan jurnalis Bali mengkritik keras adanya 12 pasal krusial Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang nampaknya bisa merusak bangsa Indonesia dalam waktu dekat.

Perbincangan soal rencana regulasi yang bakal disahkan oleh pemerintah dan anggota DPR RI masih hangat terjadi dan jadi sorotan sejumlah kelompok organisasi.

Di Bali, penolakan terhadap sejumlah pasal krusial yang berpotensi mengusik kebebasan pers banjir kritikan dari asosiasi jurnalis.

BACA JUGA:  BMKG Beri Kabar Baik Soal Banjir Rob di Perairan Bali, Ada Apa?

Pasalnya, tanpa ada kebebasan pers tentu akan jadi ancaman pula bagi bangsa alias kalangan masyarakat yang tak mengetahui soal informasi di ranah pemerintahan.

Nah, kritik keras sekaligus penolakan datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali yang menentang lolosnya 12 pasal krusial.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Respons Kasus Nindy Ayunda, Minta Bantuan Netizen

Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja alias Edo mengajak seluruh organisasi perusahaan pers maupun jurnalis untuk bersama-sama menolak pasal-pasal tersebut.

"Selain mengajak teman-teman media dan wartawan, kami juga mendukung sikap Dewan Pers untuk mendorong DPR RI menghapus beberapa pasal," ucap Edo, Sabtu (16/07/22).

BACA JUGA:  Negara Rugi Rp3,7 M, 2 Tersangka Korupsi LPD Serangan Masuk Bui

SMSI Bali khawatir pasal-pasal tersebut mengekang kalangan jurnalis untuk mengungkap kebenaran lewat pemberitaan.

Kata pria asal NTT ini, jika RKUHP ini nantinya disahkan menjadi UU, dipastikan akan melemahkan kebebasan pers seperti yang dimandatkan UU Pers No 4 Tahun 1999.
Edo memerinci ada 12 pasal krusial yang ditolak tegas agar tidak diloloskan dalam penggodokan RKUHP oleh DPR RI dan pemerintah.

Ke-12 pasal krusial itu, beber Edo, yakni Pasal 188 tentang pidana terhadap ideologi negara, Pasal 218-220 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan kepada pemerintah yang sah serta Pasal 246 dan 248 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum harus dihapus.

Menurut Edo, pasal penghinaan dan hasutan ini sangat potensial menjadi pasal karet tanpa tolak ukur yang jelas.

Kemudian Pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Pasal 302-304 tentang pidana terhadap agama dan kepercayaan, Pasal 351-352 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Pasal 440 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 437, 443 tentang tindak pidana pencemaran.

Edo menambahkan bahwa pembahasan RKUHP tidak transparan, tidak melibatkan stakeholder, DPR RI juga terlalu terburu-buru jika menetapkan RUU yang penuh kontroversi tersebut.

Edo khawatir pasal krusial RKUHP itu akan memenjarakan banyak wartawan dan narasumber atau informan wartawan.

"Ini kemunduran luar biasa dan pengkhianatan terhadap reformasi dan demokrasi," papar Emmanuel 'Edo' Oja.

Mewakili SMSI Bali, jurnalis bernama Edo tersebut meyakini 12 pasal krusial RKUHP yang disahkan pemerintah Indonesia serta DPR RI hanya bakal menyengsarakan bangsa saja. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI