Efek Terminal LNG, Gubernur Koster Dapat Pesan Menohok DPRD Bali

21 Juli 2022 00:00

GenPI.co Bali - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali nampaknya memberikan pesan menohok kepada Gubernur I Wayan Koster buntut rencana pembangunan proyek Terminal LNG baru-baru ini.

Melalui Sidang Paripurna pada Senin (18/07/22), pihak pejabat daerah menindaklanjuti keluhan masyarakat, terutama dari warga Desa Adat Intaran.

Sebagaimana diketahui, kalangan warga desa itu paling gencar menolak Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) yang bakal mengambil tempat di hutan mangrove.

BACA JUGA:  Negara Rugi Rp3,7 M, 2 Tersangka Korupsi LPD Serangan Masuk Bui

Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali itu dihadiri Gubernur I Wayan Koster, Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, beserta anggota DPRD dan pimpinan OPD Pemprov Bali.

"Pembahasan yang mendalam terhadap dokumen Raperda RTRWP Bali Tahun 2022-2042, beberapa kali rapat kerja dan rapat gabungan, mendengar aspirasi masyarakat, dan mendengar pandangan fraksi-fraksi," ujar AA Ngurah Adhi Ardhana, Senin (18/07/22).

BACA JUGA:  Tak Kenal Krisis Ekonomi Global, BRI Tangguh di UMKM

Selain itu diperkuat dengan mendengar jawaban Gubernur Bali atas pandangan umum fraksi-fraksi dan konsultasi ke Kementerian ATR/ BPN serta mengikuti pembahasan lintas sektor.

"Mengenai terminal khusus ini untuk tetap dapat dikomunikasikan dengan duduk bersama antara stakeholder yang terlibat, dalam suatu rapat atau pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Denpasar," kata AA Ngurah Adhi Ardhana.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Respons Kasus Nindy Ayunda, Minta Bantuan Netizen

DPRD Bali berpandangan pembangunan Terminal LNG yang ditolak masyarakat Desa Adat Intaran Sanur harus memperhatikan peta kawasan rawan bencana tsunami, banjir, likuifaksi (pelembekan tanah/soil liquefaction) dan sebagainya.

DPRD Bali memahami bahwa LNG adalah salah satu bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan.

LNG menjadi pilihan untuk mengatasi kebutuhan 2 kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran-Denpasar.

Melalui rapat tersebut, pihak DPRD pun menyenggol Gubernur Koster agar tak adanya dampak yang dibawa oleh proyek pembangkit energi terbarukan terhadap ekosistem alam, terutama hutan bakau.

"Intinya, sebaiknya dikembangkan dengan konsep pengembangan kawasan yang terintegrasi. Pariwisata dan kelestarian lingkungan seperti mangrove, terumbu karang dan ekosistem lainnya, sebagai faktor-faktor yang diutamakan," ucap Adhi Ardhana.

Artinya, kata dia, tidak boleh ada hutan bakau yang ditebang, terumbu karang yang dikorbankan, atau terganggu keberadaannya.

DPRD Bali sendiri mempercayai upaya sindir menohok kepada Gubernur I Wayan Koster sendiri ialah agar proyek LNG ini tak dibangun secara sembarangan dan sesuai dengan izin rakyat lebih dahulu. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI