Negara Rugi Rp3,7 M, 2 Tersangka Korupsi LPD Serangan Masuk Bui

20 Juli 2022 17:00

GenPI.co Bali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali telah menjebloskan dua tersangka korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan ke bui baru-baru ini usai rugikan negara Rp3,7 miliar.

Kedua orang pelaku maling uang rakyat ini tak lain dan tak bukan adalah pengurus lembaga keuangan itu sendiri bernama inisial IWJ dan NWSY.

IWJ yang menjabat Kepala LPD Serangan Periode 2015-2020 dan NWSY, Pegawai Tata Usaha LPD Serangan pada periode yang sama dijebloskan ke penjara, Selasa (19/07/22).

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Viral Warganet Beri Perpisahan ke Tiara Dewata

Kedua tersangka ditahan seusai menjalani pelimpahan tahap II kasus korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan 2015-2020 di Kantor Kejari Denpasar.

Kedua tersangka ditahan jaksa penuntut umum secara terpisah selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Seret OPD Pemkab Tabanan

Tersangka IWJ ditahan di Lapas Kerobokan, sedangkan NWSY dititipkan sementara di Rutan Polresta Denpasar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka gegara dituding merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 3.7 miliar.

BACA JUGA:  KPK Beber Rekaman Kongkalikong Korupsi DID, Wiryastuti Tersudut?

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan penahanan kedua tersangka setelah berkas perkara keduanya memenuhi persyaratan.

“Berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti atau penuntut umum," kata Putu Eka Suyantha di Lobi Kejari Denpasar.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan.

"Ada upaya untuk penangguhan penahanan yang diajukan pihak IWJ. Namun, kami tetap melakukan penahanan untuk proses penuntutan," kata I Putu Eka Suyantha, Selasa (19/07/22).

Kedua tersangka menggunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja karena tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD.

Kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil, dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas.

Lewat modus kredit fiktif itulah yang bikin Kejari Denpasar, Bali resmi menyeret dua orang pengurus sekaligus tersangka korupsi LPD Serangan ke jeruji besar usai rugikan negara hingga miliaran. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI