Geger Kasus Mayat Koper, Imigrasi Bali Usir WNA Amerika Ini

24 Oktober 2021 04:00

GenPI.co Bali - Bunuh ibunya sendiri dan dimasukan dalam koper, niatan wanita warga negara asing (WNA) Amerika ini untuk menetap di Bali ditolak mentah-mentah Divisi Imigrasi Kemenkumham.

Kala berusia 18 tahun, tak ada yang menduga jika wanita bule bernama Heather Louise Mack tega menghabisi nyawa ibunya sendiri pada tahun 2014 silam.

Aksi pembunuhan keji bersama kekasihnya, Tommy Schaefer itu ditengarai karena masalah dendam, hubungannya tak direstui sang ibunda bernama Sheila von Wiese-Mack.

BACA JUGA:  Bali Bangga! Media Asing Sorot Rendahnya Covid-19 dan PPKM

Pembunuhan berencana itu sendiri langsung terkuak ketika mayat sang ibu yang dimasukan dalam koper di belakang bagasi salah satu mobil taksi diidentifikasi polisi.

Kasus bertajuk Mayat Koper St. Regis Bali Resort itu pun langsung membuat kedua tersangka mendekam di dalam penjara, dengan Mack dihukum tujuh tahun sementara kekasihnya selama 18 tahun.

BACA JUGA:  Waspada! Bali Masih Darurat Bencana, Ini Kata Menko PMK

Tepat tanggal 29 Oktober 2021, waktunya wanita WNA Amerika itu bebas. Mack yang saat ini berusia 25 tahun bersama anaknya ingintinggal sementara di Pulau Dewata.

Niatan ini pun disemprot oleh Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, Amrizal yang kekeuh enggan persilakan sang pembunuh wara-wiri di Pulau Seribu Pura.

BACA JUGA:  Imbas Gempa Karangasem, Ini Temuan di Gunung Abang Bangli-Bali

"Tidak akan kami ambil keputusan mengizinkannya tinggal di Indonesia, konyol namanya. Tidak ada kebijakan apapun," ujar Amrizal, Jumat (22/10/21).

Pihaknya juga menambahkan sedang berkoodinasi dengan Duta Besar Amerika Serikat agar si bule segera dipulangkan sesuai jadwal setelah pemberkasan rampung.

Melihat nasib pembunuh asal Amerika Serikat itu akan ditendang dari Bali bersama anaknya yang berusia 6 tahun, pihak imigrasi pun nampak tak segan-segan juga mengusir Tommy Schaefer begitu bebas dari penjara.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI