PMKRI Denpasar Bali Tuding RKUHP Bungkam Demokrasi Indonesia

18 Juli 2022 15:00

GenPI.co Bali - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar, Bali mengkritisi keras terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap bungkam demokrasi Indonesia baru-baru ini.

Kritik pedas itu pun disampaikan oleh Inosius Pati Wedu alias Bung Ino yang menuding ada ketidakberesan dalam proses penyusunan regulasi di Tanah Air tersebut.

Salah satu yang disorot adalah Pasal 256 RKUHP tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa dan demokrasi.

BACA JUGA:  KPK Beber Rekaman Kongkalikong Korupsi DID, Wiryastuti Tersudut?

"PMKRI Denpasar berpandangan bahwa terdapat gelagat pembungkaman demokrasi oleh DPR RI dan Pemerintah melalui RKUHP ini," ucapnya, Rabu (13/07/22).

Adapun ia juga mengatakan bahwa RKUHP yang dibuat oleh pemerintah tak transparan gegara tanpa libatkan kalangan masyarakat.

BACA JUGA:  Surya Paloh Resmikan Sekretariat Nasdem di Bali, Sebut Terbaik

"Proses pembuatan RKUHP tidak berlangsung transparan, tidak melibatkan partisipasi publik," ujar Bung Ino.

Menurut Bung Ino, partisipasi publik wajib dipenuhi oleh pemerintah dalam setiap penyusunan RUU.

BACA JUGA:  Dituduh Penipu di Bali, Ini Dalih Pedagang Grosir Sembako

Terlebih RKUHP yang sudah sejak lama digodok pemerintah ini berulang kali menuai protes keras dari masyarakat.

Protes keras itu, kata Bung Ino, menyangkut 16 isu krusial terkait isi RKUHP yang akan diundangkan menjadi KUHP baru.

"Pada September 2019 setelah mengalami gelombang aksi massa oleh mahasiswa dan masyarakat, pemerintah mengatakan akan melakukan perbaikan," kata Bung Ino.

Namun, celakanya pemerintah dan Komisi III DPR RI kembali mengeluarkan draf RKUHP pada 4 Juli 2022 lalu yang menurutnya masih prematur.

"Masih terdapat pasal-pasal krusial yang sama, maka mahasiswa dan juga masyarakat kembali berseliweran di jalan melakukan aksi protes," tutur Bung Ino.

Ia juga menyorot Pasal 217 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta pasal 315 tentang tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

"Pasal ini adalah pasal karet, tidak ada alat ukur yang jelas untuk menjustifikasi orang atau individu itu melakukan tindak pidana," kata Bung Ino.

Bung Ino menuding kedua pasal itu sebagai alat untuk mengebiri kebebasan berpendapat yang sejak era Orde Baru menjadi momok bagi para aktivis.

"Terasa seperti hidup di era Belanda rezim kolonial. Tidak ada lagi keadilan sosial, yang ada hanyalah pembungkaman sosial," kritik Bung Ino lantang.

Oleh karena itu, PMKRI Denpasar menuntut pemerintah dan DPR RI untuk menghapus ketiga pasal tersebut.

"Jika tidak, maka kami pastikan PMKRI secara nasional yang tersebar di seluruh Indonesia akan bergerak bersama rakyat meramaikan jalanan untuk menyampaikan aspirasi kami," papar Bung Ino Pati Wedu.

Tak cuma menganggap demokrasi dibungkam, PMKRI Denpasar, Bali terus terang menyatakan bahwa RKUHP nantinya justru makin menyengsarakan masyarakat Indonesia. (gie/jpnn)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI