Tuntut Ini, Warga Gilimanuk Salam Komando Bareng Pejabat Jembrana

15 Juli 2022 15:00

GenPI.co Bali - Buntut permasalahan hak tanah bikin puluhan perwakilan warga Gilimanuk melakukan salam komando bersama kalangan pejabat penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, Bali baru-baru ini.

Kalangan warga yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) mendatangi Kantor DPRD sekaligus kantor orang nomor satu Gumi Makepung.

Tuntutannya pun hanya satu yakni penyerahan sertifikat hak milih tanah negara kepada mereka.

BACA JUGA:  Demo di Bali, PRP Tolak 3 Provinsi Papua, Sebut Penjajah Berontak

Perwakilan AMPTAG I Gede Bangun Nusantara menyebut warga Gilimanuk berhak mendapatkan sertifikat tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Dalam turunan undang-undang cipta kerja, tanah negara bisa dialihkan menjadi hak milik masyarakat asal pemegang hak sebelumnya dengan sukarela melepaskannya," kata Bangun Nusantara, Senin (11/07/22).

BACA JUGA:  Wisman Malta Bongkar Sisi Gelap Bali, Menolong dengan Projek Ini

Seusai ke DPRD, mereka kemudian mendatangi Kantor Bupati Jembrana.

Gede Bangun Nusantara mengatakan dukungan Bupati Jembrana Nengah Tamba diperlukan untuk melengkapi dukungan dari DPRD Jembrana yang sudah disampaikan sebelumnya.

BACA JUGA:  Korupsi DID: Ini Uang yang Mengalir ke Eks Bupati Eka Wiryastuti

Gede Bangun Nusantara berharap dengan dukungan tersebut tidak ada lagi penundaan pelepasan hak negara atas tanah itu karena masyarakat Gilimanuk sudah sangat lama menunggu.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba mendukung status tanah negara di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi milik warga.
Dasarnya warga setempat telah menempati lahan negara tersebut secara turun temurun.

"Visi kami memimpin Kabupaten Jembrana adalah mewujudkan masyarakat yang bahagia berlandaskan Tri Hita Karana.

Kalau sekarang masyarakat Gilimanuk menuntut perubahan status tanah negara menjadi tanah hak milik, kami akan membantu dan memfasilitasi," kata Bupati Tamba.

Menurut Bupati Tamba, untuk mewujudkan aspirasi warga yang ingin mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah Gilimanuk, pihaknya akan membentuk tim kecil.
Tugas tim kecil ini untuk mengawal serta mengkaji aturan yang mendukung perubahan status tanah tersebut.

Pihaknya mengajak semua pihak berjuang bersama, tetapi dengan tetap mengedepankan aturan perundang-undangan, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari.

Bupati Tamba mengimbau warga untuk bersabar karena proses pengalihan tanah ini membutuhkan waktu dan proses, karena tanah di Gilimanuk milik pemerintah pusat.

"Pemkab Jembrana hanya memegang Hak Pengelolaan Lahan. Pemiliknya tetap pemerintah pusat, sehingga mungkin prosesnya untuk menjadi hak milik warga membutuhkan waktu yang lama," beber Bupati Tamba.

Bupati Tamba memastikan akan mengawal aspirasi ini sampai tuntas, yaitu sampai pemerintah pusat memberikan jawaban untuk aspirasi warga Gilimanuk.

Bupati Tamba kemudian melakukan salam komando dengan perwakilan warga Gilimanuk untuk mengakhiri pertemuan di Kantor Bupati Jembrana. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI