Korupsi Masker Rp2,6 M, Eks Kadinsos Karangasem Dihukum Sebegini

15 Juli 2022 10:00

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, Bali, I Gede Basma mesti siap dengan vonis hukuman yang cukup berat setelah terbukti lakukan korupsi masker penanganan Covid-19 senilai Rp2,6 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumi Lahar tak main-main memberikan tuntutan pidana hingga 8 tahun.

Selain itu, I Gede Basma juga diwajibkan harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Kesal Dituding Pebinor, Pria Jembrana Bali Tusuk Teman Sendiri

Tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi dalam proyek pengadaan masker Covid-19 di Pemkab Tabanan dilontarkan Tim JPU M. Matulessy dkk, Selasa (12/07/22).

Melalui sidang yang berlangsung online di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, eks Kadis Sosial Gede Basma dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek masker saat pandemi Covid-19 tengah berjalan.

BACA JUGA:  Kesehatan: Jerawat pada Orang Dewasa? Kenali Ciri dan Penyebabnya

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Gede Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," tegas JPU M. Matulessy di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (12/07/22).

Tuntutan tersebut paling tinggi bersamaan dengan enam terdakwa lainnya yang ikut terseret dalam pusaran kasus.

BACA JUGA:  Ngeri! Bule Cewek Australia Tanpa Sadar Kena Begal di Bali

Keenam terdakwa lainnya yang berada di lingkup Dinsos Karangasem dan pihak perusahaan rekanan dituntut beragam.

Terdakwa I Gede Sumartana dan I Wayan Budiarta dituntut masing-masing 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kemudian terdakwa I Nyoman Rumia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tiga terdakwa lainnya dituntut paling rendah, yakni I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ketujuh terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.

JPU M. Matulessy dalam pertimbangan memberatkan mengatakan terdakwa melakukan korupsi saat pandemi Covid-19.

Perbuatan para terdakwa menggelembungkan anggaran dianggap bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dalam penanganan pandemi.

"Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pencegahan penularan Covid-19," ucap jaksa M. Matulessy.

Terhadap tuntutan berat tersebut, Tim Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pledoi tertulis pada sidang lanjutan, Selasa (19/07/22) mendatang.

Terlepas dari tuntutan hukuman yang cukup berat tersebut, eks Kadinsos Karangasem, Bali bernama I Gede Basma memanfaatkan kondisi kesengsaraan masyarakat saat Covid-19 dengan lakukan korupsi masker hingga Rp2,6 miliar. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI