GenPI.co Bali - Rama Saputra (21), seorang pria asal Rambipuji, Jember, Jawa Timur (Jatim) nekat menggondol motor Scoopy milik seorang perawat di RS BIMC Kuta, Badung, Bali baru-baru ini. Modusnya pun terbilang bikin geleng kepala.
Tergiur dengan uang yang didapatkan lewat menjual kendaraan roda dua, pemuda tersebut nekat bikin korban Ni Komang Ari Somantri alami kerugian besar.
Aksi nekat Pegawai outsourcing pembersih sampah medis di RS BIMC terjadi pada Sabtu (09/07/22) lalu saat korban yang juga perawat sibuk bekerja.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa Takalapeta menuturkan bagaimana modus apik sang pria asal Jatim mencuri motor Honda Scoopy DK 2826 AL hanya dalam waktu sekejap.
Kepada petugas, Rama Saputra mengaku sempat memotong kabel CCTV dengan gunting tanaman di areal parkir RS BIMC sebelum melancarkan aksinya.
"Selanjutnya motor didorong sendirian keluar areal parkir lalu dibuatkan kunci duplikat ke tukang kunci," papar Kompol Orpa, Selasa (12/07/22).
Yang bikin geleng-geleng kepala lagi, tersangka ternyata menyembunyikan kendaraan curiannya di halaman parkir depan.
"Motor yang dicuri disembunyikan di halaman parkir di depan ruko yang jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi tersangka diamankan," jelas Kompol Orpa.
Mudahnya Rama Saputra mencuri motor sendiri tak lepas dari kelalaian korban yang ternyata tak mengunci stangnya.
Lantaran tidak pernah terjadi kasus kehilangan sepeda motor, korban yang tinggal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara tidak mengunci stang motornya. Hal ini dilakukannya saat menaruh Honda Scoopy pada pukul 07.45 WITA di parkiran.
"Korban tidak sempat keluar dari dalam RS BIMC hingga pukul 20.40 WITA," ujar Kompol Orpa.
Saat hendak pulang kerja, korban Ari Somantri tidak mendapati sepeda motornya di tempat semula.
Setelah berbagai penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Kuta, Bali pun langsung meringkus Rama yang juga pegawai outsourcing pembersih sampah medis di rumah sakit terkait.
Tersangka Rama Saputra berhasil diringkus saat bekerja seperti biasa di RS BIMC, Senin (11/07/22) pagi lalu dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
Gegara aksinya yang mencuri motor Scoopy milik perawat RS BIMC Kuta, Bali, sang pria Jatim pun dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News