RUU Pisahkan Bali dengan NTB-NTT, Gubernur Koster Berencana Ini

15 Juli 2022 04:00

GenPI.co Bali - Gubernur I Wayan Koster nampaknya memiliki rencana besar setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang pisahkan Bali dengan NTB-NTT disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam waktu dekat.

Nah, pemisahan wilayah berdasarkan hukum tersebut disambut gembira orang nomor satu Pulau Dewata.

Alasannya? Sederhana, upaya masyarakat dan pemerintah Bali memiliki UU sendiri telah diperjuangkan sejak lama.

BACA JUGA:  Kejati Bali Serbu Pertanyaan Pelaku Korupsi LPD Sangeh, Hasilnya?

Saat ini posisi pemerintah Bali masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958.

Koster di hadapan Junimart menuturkan sektor pariwisata Bali rentan terhadap faktor luar, seperti Covid-19 yang memberikan dampak buruk terhadap perekonomian Pulau Dewata.

BACA JUGA:  Kesehatan: Jerawat pada Orang Dewasa? Kenali Ciri dan Penyebabnya

Atas dasar itu, pemerintah mengeluarkan konsep Ekonomi Kerthi Bali untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali dengan pilarnya adalah sektor pertanian dengan sistem pertanian organik.

Sektor lainnya, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali, sektor IKM UMKM dan koperasi, sektor ekonomi kreatif dan digital, serta sektor pariwisata.

BACA JUGA:  Ngeri! Bule Cewek Australia Tanpa Sadar Kena Begal di Bali

Gubernur Koster mengatakan ke depan perekonomian Bali akan bersumber pada alam dan tradisi serta keunggulan sumber daya manusianya.

"Saat ini kami telah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada produk lokal Bali,” ucap Gubernur Koster, Selasa (12/07/22).

Beberapa kebijakan tersebut di antaranya Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Kemudian Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali.

Lalu Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Koster juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Koster mengeklaim Pemerintah Provinsi Bali sedang gencar melakukan promosi garam tradisional.

Koster mengaitkannya dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium yang dinilai menghambat penjualan garam tradisional lokal Bali.

"Ini tidak produktif, karena saat ini kita malah mengimpor garam. Oleh karena itu, saya mengeluarkan SE Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali agar garam lokal Bali bisa beredar di minimarket, pasar modern hingga swalayan,” tuturnya.

Politikus PDI Perjuangan juga membahas minuman tradisional arak Bali yang kini tengah berkembang pesat.

Koster minta regulasi yang berkaitan dengan kearifan lokal agar diperhatikan, sehingga mampu menjadi sumber penghasilan dan memiliki daya saing.

Gubernur Koster sendiri percaya rencana besar perkembangan perekonomian Bali kearah yang lebih baik bisa jadi kenyataan setelah UU pemisahan dengan NTB-NTT disahkan. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI