Terungkap! Duo Penjambret Bule Jerman Ternyata Asal Karangasem

14 Juli 2022 10:00

GenPI.co Bali - Pihak kepolisian Kuta mengungkapkan fakta menarik bahwasannya duo penjambret bule asal Jerman sekaligus spesialis maling wisatawan mancanegara (wisman) baru-baru ini ternyata berasal dari Karangasem, Bali.

Diketahui, dua tersangka yang bernama I Wayan Jangkep (25) dan I Komang Budi Asih (25) mengambil paksa ponsel mahal milik pasangan suami istri turis asing bernama Fatih Berberoglu (29).

Kejadian apes tersebut menimpa korban pada Kamis (07/07/22) malam lalu saat melintas di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

BACA JUGA:  Cerai! Respons Dewi Perssik Barang Berharga Diborong Angga Wijaya

Saat itu sekitar pukul 20.00 WITA, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama istrinya menuju hotel tempat mereka menginap di Jalan Saraswati III, Seminyak, Kuta.

Saat itu mereka dibuntuti kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan dan langsung merampas ponsel yang dipegang korban.

BACA JUGA:  Terlihat Intelektual, 3 Zodiak Ini Ternyata Hanya Pura-pura Bijak

"Kedua pelaku langsung mengambil dengan paksa handphone yang dipegang oleh pelapor dan langsung kabur," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa Takalapeta, Minggu (10/07/22).

Akibat kejadian tersebut, bule Jerman pemegang paspor bernomor L75MFOCTP kehilangan Iphone 12 Pro senilai Rp 15 juta.

BACA JUGA:  Warga Gilimanuk Sambangi Kantor DPRD Jembrana Bali, Ada Apa?

Jajaran Reskrim Polsek Kuta pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di sekitar SPBU dekat Gelael, Jalan Raya Kuta pada Jumat (08/07/22) malam.

Kepada petugas, keduanya yang sama-sama berasal dari Kecamatan Kubu, Karangasem tak mengelak dan mengakui perbuatannya tersebut.

Keduanya diketahui sebagai spesialis pelaku penjambretan ponsel dengan 12 aksi serupa lainnya yang sudah dilakukan di kawasan Seminyak, Kuta.

"Kedua pelaku mengaku telah melakukan jambret sebanyak 12 kali di daerah Seminyak, Legian dan Jalan Sunset Road Kuta, Badung," papar Kapolsek Orpa Takalapeta.

Terlepas dari fakta warga asli Karangasem, I Wayan Jangkep dan I Komang Budi Asih, duo penjambret bule Jerman dipastikan telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI