GenPI.co Bali - Warga Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar, Bali mendesak kepada Gubernur Bali I Wayan Koster untuk beberkan segalanya di tengah proyek Lokasi Terminal LNG yang tak jelas hingga kini.
Sebagaimana diketahui, para warga tersebut masuk kubu penolak dibangunnya pembangkit tenaga energi terbarukan karena bisa merusak lingkungan.
Gegara ketimpangsiuran, Desa Adat Intaran melalui kehadiran Prajuru Adat Desa I Wayan Mudana menindaklanjuti melalui surat.
Wayan Mudana berharap Gubernur Koster membuka data dan perizinan tentang pembangunan terminal di Kawasan Mangrove. ia pun berharap akan mendapat tanggapan dalam waktu tiga hari.
Adapun upaya meminta kejelasan Gubernur Bali itu dilakukan warga desa adat menggandeng pemerhati lingkungan dari WALHI, KEKAL dan FRONTIER.
Isi suratnya? Tentu saja agar pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas tak dibangun di kawasan hutan bakau.
Nah sialnya, pernyataan Gubernur Koster berbeda dengan ucapan PT Dewata Energy Bersih (DEB) selaku pemrakarsa proyek terminal LNG.
"Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara mengatakan pembangunan Terminal LNG akan dilakukan di kawasan mangrove dengan memanfaatkan lahan seluas 3 hektare," kata Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, Senin (11/07/22).
Dalam sosialisasi yang dilakukan perusahaan pemrakarsa proyek terminal LNG itu disebutkan pula izin-izin yang telah mereka kantongi.
Di antaranya izin prinsip dari Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V Disnakeresdm tanggal 21 April 2021.
Ada juga Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.
Selain mengantongi izin, PT Dewata Energy Bersih juga memiliki persetujuan kerja sama strategis penggunaan lahan tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/ 0/3/2022.
Kemudian persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063.
Mereka juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 28042210515100009.
Fakta tersebut diketahui setelah PT DEB melakukan sosialisasi kepada warga Desa Adat Intaran.
"DPRD Bali juga sempat memberikan opsi jika pembangunan Terminal LNG sebaiknya dilakukan di lepas pantai agar tidak merusak mangrove, tetapi usulan itu tidak ada respons,” ujar Krisna Dinata.
Tak adanya kejelasan ini sontak saja memaksa Warga Desa Adat Intaran untuk menyurati Gubernur Koster agar lokasi pembangunan Terminal LNG benar-benar tak dilakukan di wilayah mangrove. Hal ini juga demi mencegah abrasi di Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News