GenPI.co Bali - Warga Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali tiba-tiba saja berbondong-bondong padati kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Senin (11/07/22).
Kedatangan mereka, menurut salah satu perwakilan masyarakat tersebut, I Gede Bangun Nusantara ialah menuntut sertifikat hak milik untuk tanah negara yang sudah ditempati turun temurun.
"Dalam turunan undang-undang cipta kerja, tanah negara itu bisa dialihkan menjadi hak milik masyarakat asal pemegang hak sebelumnya dengan sukarela melepaskannya," kata Bangun Nusantara, Senin (11/07/22).
Guna memperjuangkamn hak milik atas tanah tersebut, Bangun Nusantara pun mengajak para warga Gilimanuk yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk menggeruduk kantor DPRD Jembrana.
Kalangan warga pun menuntut hal yang sama dengan saudara mereka di wilayah Sumberklampok, Buleleng.
Pasalnya, warga Sumberklampok mendapatkan tanah sesuai hak milik warga kawasan Bumi Utara tersebut.
"Kami minta DPRD Jembrana bersama bupati memperjuangkan agar kami bisa mendapatkan sertifikat hak milik, kami sudah turun temurun tinggal di Gilimanuk," imbuhnya.
Ia bersama kalangan warga lainnya juga menuntut proses pengalihan tanah dari milik negara jadi milik masyarakat desa tersebut rampung sebelum tahun 2024.
Mendapati tuntutan tersebut, sejumlah pimpinan komisi serta ketua pansus tanah pihak wakil rakyat memberikan respons dukungannya.
"Sesuai dengan filosofi program presiden tentang kesejahteraan masyarakat, kami mendukung apa yang menjadi keinginan masyarakat Gilimanuk," kata Ketua Komisi I Ida Bagus Susrama.
Setelah mendapat desakan dari kalangan warga Gilimanuk, pihak anggota DPRD Jembrana, Bali pun berjanji akan segera menyelesaikan masalah sertifikat hak milik tanah tersebut. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News