Kuras Habis Isi 8 Vila, Dua Maling Diciduk Polisi Ubud Bali

13 Juli 2022 09:00

GenPI.co Bali - Penyidik Polisi Sektor (Polsek) Ubud, Gianyar, Bali baru-baru ini berhasil meringkus dua maling spesialis vila yang sudah beraksi di delapan tempat berbeda.

Kapolsek Kompol I Made Tama mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berbuah manis setelah aksi keduanya di tempat penginapan Desa Peliatan berhasil dilacak.

Melalui jumpa pers pada Jumat (08/07/22) lalu, terungkap fakta bahwa tersangka I Komang Sucipta Yasa (18) dan Kesa Frebian Arsa (21) kerap menguras habis vila yang ditutup saat Covid-19.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Kena Penyakit Ini

Dua orang pria yang ternyata berasal dari Desa Madenan, Tejakula, Buleleng, Bali ini beraksi begitu rapi dan terstruktur. Salah satu target operasinya ialah Avilla Ubud.

Di sana, Sucipta Yasa dan Frebian mampu mengambil barang berharga mulai dari 5 meja TV, 1 meja belajar, 7 meja nakas, 4 kasur King Koil, 6 kasur Sofia, sebuah meja TV, dan 7 lampu tidur.

BACA JUGA:  Profil Kapolda Bali Irjen Jayan Danu, Pernah Mutasi Ratusan Polri

Mengutip laman The Bali Sun, Aksi menguras harta benda tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak 20 kali selama kurun waktu enam bulan.

Polisi lantas membeberkan fakta bahwa mulusnya aksi duet maling ini tak lepas dari peran penting Sucipta Yasa selaku pegawai vila.

BACA JUGA:  Gubernur Bali Koster Takjub! Omzet PKB Fantastis, Kuliner Rekor

Tersangka berusia 18 tahun ini menjadi otak kriminal yang mengetahui seluk beluk penginapan sekaligus benda-benda mana saja yang layak untuk dicuri.

Hanya saja aksi culas keduanya baru terungkap pada 27 Mei 2022 lalu setelah adanya pengecekan oleh pemilik vila. Adapun penginapan tersebut bakal dibuka lagi setelah pandemi mereda.

Nah dari sana, terungkap berbagai macam barang berharga di kamar nomor 801 hilang. Kecurigaan pun mengarah ke salah satu pegawai yakni Sucipta Yasa itu sendiri.

Setelah berhasil diamankan polisi, dua maling delapan vila di Ubud, Gianyar, Bali yakni I Komang Sucipta Yasa dan Kesa Frebian Arsa bakal sulit hidup tenang. Mereka dipidana usai melanggar Pasal 363 dan 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa
Maling Vila   Vila Ubud   Polisi   Gianyar   Maling   Bali  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI