Kronologi Aksi 2 Penjambret Kuta Bali, Bule Jerman Rugi Besar

12 Juli 2022 08:00

GenPI.co Bali - Pihak polisi baru-baru ini menjabarkan kronologi aksi penjambretan yang dilakukan oleh dua orang pria di Kuta, Badung, Bali. Tak main-main, kejahatan ini bikin bule Jerman rugi besar.

Kasus ini sendiri bermula saat Pasangan suami istri asal Negeri Panzer, Fatih Berberoglu (28), menjadi korban penjambretan bersama istrinya, Kamis (07/07/22).

Aksi penjambretan itu bikin malu lantaran terjadi saat pariwisata Bali berusaha bangkit dari keterpurukan seusai dihantam pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Geger Orok Bayi Tewas di Tukad Badung, Identifikasi Ungkap Ini

Berdasarkan laporan Polsek Kuta, kronologi insiden kejahatan bule nahas itu terjadi saat hendak menuju ke hotel, tempatnya, menginap di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung.

Dalam aksinya pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha N-max warna hitam dengan nomor polisi DK 2425 TI.

BACA JUGA:  Duel Maut Buleleng Bali Tewaskan 2 Orang, Polisi Ciduk 2 Saksi

Dua penjambret itu mendekati sang bule dan mengambil paksa handphone milik korban.

Korban yang tidak menyadari jadi korban jambret hanya bisa melongo karena saking syoknya.

BACA JUGA:  Rayakan Iduladha Penuh Sukacita, Bali United Berdharma

Pelaku langsung membawa lari handphone merek iPhone 12 pro warna hitam dengan kerugian korban mencapai Rp 15 juta.

Setelah menyadari jadi korban penjambretan, pasangan bule Jerman itu segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kuta.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta.

Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta melalui Kanit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP I Nyoman Sudarma mulai melacak keberadaan pelaku.

Tim Operasional yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kuta Ipda Adhi Waluyo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, korban yang berhasil melacak handphone miliknya aktif di daerah pompa bensin Kuta langsung melaporkannya kepada polisi.

Kerja sama apik sang bule dengan kepolisian Kuta membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil menemukan lokasi dan menangkap dua penjambret berinisial IWJ, 25, dan IKB, 25.

Dua pelaku bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek iPhone 12 pro segera diamankan dan digelandang ke Polsek Kuta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah mencuri handphone iPhone 12 pro di Jalan Raya Seminyak, Badung.

"Pelaku telah melakukan pencucian sebanyak 12 kali di daerah Seminyak, Legian dan jalan Sunset Road, Kuta, Badung," kata Kompol Orpa.

Setelah bikin bule Jerman menderita kerugian hingga Rp15 juta, duet penjambret spesialis kalangan pelancong luar negeri di Kuta, Badung, Bali itu pun dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI