Aksi Konyol Parah, Bule Kanada Ini Diusir Imigrasi Denpasar Bali

12 Juli 2022 07:00

GenPI.co Bali - Imigrasi Denpasar telah mengusir seorang bule Kanada bernama inisial AO (42) pada Jumat (08/07/22) setelah sempat melakukan aksi konyol yang parah.

Usut punya usut, AO yang ber-KTP asli kelahiran negara Tallin-Estonia melakukan pelanggaran overstay selama 776 hari lebih di Pulau Dewata.

Sontak aksi konyolnya yang melanggar aturan visa tinggal itu buat AO kena karma.

BACA JUGA:  Profil Nora Alexandra, Istri Jerinx SID yang Cantik Banget

Bule Kanada dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan pasal tersebut, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai tindakan administratif.

BACA JUGA:  Duel Maut Buleleng Bali Tewaskan 2 Orang, Polisi Ciduk 2 Saksi

Tindakan tegas administratif tersebut berupa deportasi dan penangkalan dari pihak Imigrasi Denpasar.

AO diketahui masuk Bali pada 17 Maret 2020 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk berlibur di Indonesia. BVK itu sendiri berlaku selama 30 hari.

BACA JUGA:  Rayakan Iduladha Penuh Sukacita, Bali United Berdharma

“Namun, sejak kedatangan AO hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal pada tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

AO mengaku tidak memperpanjang izin tinggal karena tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara ‘onshore’ di Kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.

Akibat dari kelalaiannya tersebut, AO dinyatakan overstay oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 31 Mei 2022.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ‘ignorantia legis neminem excusat’ (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” kata Anggiat.

Sebelum dideportasi, AO dititipkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 03 Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah AO didetensi selama 35 hari dan penyiapan administrasi,maka AO dideportasi.

AO diterbangkan menggunakan Maskapai Royal Dutch Airlines melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (08/07/22) kemarin pukul 20.30 WITA dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal.

Dua petugas Rudenim Denpasar akan mengawal keberangkatan AO dari Bali. Selanjutnya, kata dia, AO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” papar Anggiat. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI