Duo Penjambret Spesialis Bule Kuta Bali Diciduk Polisi, Sosoknya?

11 Juli 2022 22:00

GenPI.co Bali - Sosok duo penjambret kalangan wisatawan mancanegara alias bule sekitaran Kuta, Badung, Bali beberapa hari terakhir berhasil ditangkap polisi.

Pria bernama I Wayan Jangkep alias IWJ (25) dan I Komang Budiasih alias IKB (25) diketahui kerap berkeliaran mencuri benda-benda berharga pelancong Pulau Dewata.

Dua penjambret itu diamankan setelah melakukan aksi jambret terhadap Fatih Berberoglu (28), bule asal Jerman yang melintas bersama istrinya menuju hotel di Jalan Raya Seminyak Kuta, Badung, Bali, Kamis lalu (07/07/22).

BACA JUGA:  Demi Hilangkan Emisi Karbon, Kemenparekraf Tanam Mangrove di Bali

Dalam aksinya pelaku mengendarai sepeda motor mendekati korban dan mengambil paksa handphone milik korban.

“Pelaku langsung membawa lari handphone merek iPhone 12 pro warna hitam dengan kerugian korban mencapai Rp 15 juta," ujar Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta melalui Kanit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP I Nyoman Sudarma.

BACA JUGA:  Pengeroyokan Berdarah Denpasar, ABK Bonyok di Pelabuhan Benoa

Kompol Orpa melanjutkan, sang korban lantas melaporkan aksi kejahatan duet penjambret yang diketahui bernama inisial IWJ dan IKB ke polisi.

"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi seusai jadi korban jambret,” ujarnya lagi.

BACA JUGA:  Perang Terjadi, Alasan Menlu AS Tak Temui Rusia di FMM G20 Bali

Menurut AKP Sudarma, terungkapnya jejak tersangka saat kepolisian berhasil melacak handphone korban aktif di daerah pompa bensin Kuta.

Polisi langsung bergerak dan menemukan lokasi tersangka. Kedua tersangka kemudian diamankan berikut barang bukti satu unit handphone merek iPhone 12 pro.

Pelaku yang berhasil ditangkap lalu dibawa ke Polsek Kuta untuk diinterogasi lebih lanjut.

Kepada penyidik kepolisian, pelaku mengakui telah mencuri handphone di Jalan Raya Seminyak, Badung.

"Pelaku telah melakukan pencucian sebanyak 12 kali di daerah Seminyak, Legian dan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung," kata Kompol Orpa.

Polisi juga telah mengamankan sepeda motor Yamaha N-max warna hitam nomor polisi DK 2425 TI milik pelaku.

Gegara aksinya, dua penjambret spesialis bule yakni I Wayan Jangkep dan I Komang Budiasih di Kuta, Bali dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI