GenPI.co Bali - Baru-baru ini, Ida Bagus Gumilang Sakti selaku pengacara menyebut alasan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34), anak Ketua DPRD Badung memakai narkoba karena alasan sempat sakit parah.
Pernyataan ini diutarakan Gumilang Sakti pasca persidangan perdana melibatkan putra I Putu Parwata tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (05/07/22) lalu.
“Terdakwa memakai ganja karena memiliki riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis. Jadi, dia memakai memakai untuk mengurangi rasa sakit,” kata Ida Bagus Gumilang Sakti, Selasa (05/07/22).
Perkataan sang pengacara ini pun sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni.
Saat membacakan dakwaan, Imam mengatakan bahwa Putu Nova Andika memakai narkoba sejak lama.
Anak Ketua DPRD Badung, Bali itu sempat berhenti menggunakan ganja saat menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika pada 2017 di Yayasan Anargya Sober House Bali.
“Namun, terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan,” ujar JPU Imam Ramdhoni.
Adapun dalam sidang perdana Selasa lalu, terdakwa Putu Nova Andika memilih tidak mengajukan eksepsi setelah didakwa atas kepemilikan ganja.
Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan ke tahap pembuktian pada sidang selanjutnya.
Putu Nova, pengacara berusia 34 tahun, didakwa oleh JPU Imam Ramdhoni dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Putu Nova, anak Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, itu didakwa memiliki dan menguasai 239 gram ganja setelah sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Mei lalu.
“Terdakwa membeli melalui akun Instagram Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri,” kata JPU Imam Ramdhoni.
Disebutkan jaksa bahwa penangkapan Putu Nova berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian hingga menangkap Putu SA.
Setelah diinterogasi, Putu SA akhirnya buka suara bahwa ia bergerak atas perintah terdakwa Putu Nova, yang memintanya mengambil paket berupa bungkusan plastik.
Dalam paket tersebut ditemukan plastik klip besar yang berisi daun, biji, dan batang kering diduga ganja dengan berat mencapai 236 gram.
Polisi kemudian memburu terdakwa ke kediamannya dan barang bukti serupa seberat 3 gram kembali ditemukan. Kemudian baru terungkap bahwa Putu Nova Andika, sang anak Ketua DPRD Badung, Bali menggunakan narkoba untuk kurangi rasa sakit penyakitnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News