Pria Denpasar Curi Ponsel Penjual Soto, Endingnya Tak Terduga

07 Juli 2022 09:00

GenPI.co Bali - Ending atau akhir nasib dari I Ketut Indra Apriana (22), seorang pria asal Denpasar Timur, Bali yang mencuri ponsel milik penjual soto begitu tak terduga baru-baru ini.

Alih-alih dipenjara, pemuda asal Jalan Hayam Wuruk, Dentim ini dipastikan bebas karena mendapat restorative justice dari pihak kepolisian setempat.

Perlu diketahui, I Ketut Indra sempat mendekam dibalik jeruji besi Polresta Denpasar, Bali sejak 30 Mei 2022 lalu.

BACA JUGA:  Anak Ketua DPRD Badung Bali Diadili, Kasus Kejahatan Apa?

Alasannya? Sederhana, ia nekat mengembat HP milik pedagang Warung Negaroa Soto Ayam Kampung di Jalan Sulatri, Desa Kesiman, Denpasar Timur.

Kronoligi kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WITA, Ketut Indra datang ke warung milik I Gusti Ngurah Putu Ariadi (43) untuk membeli soto.

BACA JUGA:  Nasib Honorer Bali Terjamin? Pemprov Masih Menunggu Syarat Ini

Saat korban Ariadi sibuk menyiapkan pesanannya, tersangka gerak cepat mencuri HP merek Oppo A53 senilai Rp2,8 juta.

Sukses melancarkan aksinya, pelaku menjualnya secara tukar tambah dengan Iphone 7 seharga tambahan dari pembelinya Rp1,1 juta.

BACA JUGA:  Kakek di Badung Bali Tewas Ulah Pati, Fakta Ini Diungkap Polisi

"Sedangkan sisa penjualan HP digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari," kata Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andre Prajitno, Senin (04/07/22).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan mendekam di sel Mapolresta Denpasar.

Beruntung baginya, penyidik memberi ruang mediasi antara korban Gusti Ngurah Ariadi dengan pihak keluarga pelaku.

Dari hasil mediasi pada Senin (04/07/22) lalu, kedua pihak menyatakan berdamai dan pelaku bersedia mengganti total kerugian korban.

AKP Prajitno mengatakan selain sudah menjalani masa tahanan, pelaku memenuhi kriteria untuk diberikan Restorative Justice atau penghentian hukum.

Berdasarkan fakta tersebut penyidik satreskrim dipimpin Wakasat AKP Wiastu Andre Prajitno seizin Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas bersama penyidik telah melakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara jadi dasar untuk menghentikan kasus tersebut secara Restorative Justice setelah kedua belah pihak melakukan perdamaian.

“Demi kebaikan bersama dan korban sudah memberikan maaf kepada korban, begitu juga sebaliknya,” papar AKP Prajitno.

Nasib tak terduga berujung bebas yang dialami pria asal Denpasar Timur, I Ketut Indra Apriana sendiri cukup berdasar setelah pihak korban ingin penyelesaian masalah secara damai. Adapun sang penjual soto ingin ponselnya dikembalikan. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI