GenPI.co Bali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni mengungkapkan fakta yang kedengarannya gila terkait temuan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) selaku anak Ketua DPRD Badung, Bali yang kerap konsumsi narkoba baru-baru ini.
Pernyataan tersebut diutarakan saat sang putra dari pejabat bernama I Putu Parwata tersebut tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (05/07/22).
Nah, usut punya usut, alasan Putu Nova Andika memakai ganja ialah guna jalani pengobatan pasca kecelakaan.
"Terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan,” ujar JPU Imam Ramdhoni, Selasa (05/07/22).
Tak cuma fakta gila guna pengobatan, JPU Imam juga membacakan dakwaan dan menyebut bahwa anak Ketua DPRD Badung itu telah mengonsumsi obat terlarang sejak lama.
Menurut JPU Imam Ramdhoni, terdakwa Putu Nova Parwata sempat berhenti menggunakan ganja saat menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika pada 2017 di Yayasan Anargya Sober House Bali.
Alasan penggunaan ganja untuk pengobatan didukung catatan medis bahwa terdakwa pada 2019 mengalami koma hemiparesis.
Setelah sembuh dari kecelakaan, Putu Nova kembali mengulangi perbuatannya.
Ganja yang dikonsumsi terdakwa digunakan untuk meredam rasa sakit di bagian kepalanya.
Hemiparesis adalah kondisi ketika salah satu sisi tubuh, dari kepala hingga kaki, mengalami kelemahan sehingga sulit digerakkan.
Saat ini pemerintah bersama DPR tengah mengkaji peluang digunakannya ganja untuk kepentingan medis.
Namun, wacana tersebut masih memicu polemik terutama dari kalangan dokter yang keberatan mengingat narkotika golongan I tersebut memiliki efek samping jangka panjang.
JPU juga menyebut ganja yang dikonsumsi Putu Nova Parwata digunakan untuk mengurangi rasa sakit sekaligus membuat terdakwa dapat tertidur.
Seusai JPU Imam Ramdhoni membacakan dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Terlepas dari fakta gila anak Ketua DPRD Badung bernama Putu Nova Christ Andika Graha Parwata menggunakan narkoba guna atasi sakit, proses persidangan akan dilanjutkan di waktu mendatang. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News