GenPI.co Bali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih menunggu suatu syarat tertentu setelah kabarnya bakal bikin nasib kalangan honorer terjamin baru-baru ini.
Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, para tenaga non-ASN akan mendapatkan suatu kebijakan khusus.
"Tenaga kontrak di luar itu (guru dan tenaga kesehatan, red) tentunya harus dicarikan kebijakan strategis. Pemerintah tidak boleh merugikan rakyat," tutur Lihadnyana, Selasa (05/07/22).
Nah, sebagai syarat agar bisa membuat kebijakan terkait, Pemprov Bali mesti menunggu lebih dulu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
"Tentunya pola yang tidak melanggar aturan. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) saat ini belum ada, karena baru rapat pertama dengan KemenpanRB," kata Ketut Lihadnyana.
Lihadnyana tak bisa memungkiri perubahan birokrasi yang timpang tindih bisa berdampak terhadap pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.
Hal ini terkait kebijakan Kemenpan RB yang akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November 2023 dan menggalakkan instansi pemerintah hanya menampung PNS serta PPPK saja.
Di Bali sendiri jumlah tenaga honorer tergolong cukup banyak yakni 9.000 orang. Itu pun sudah termasuk guru kontrak.
Ketut Lihadnyana mengatakan jumlah ASN yang pensiun dengan formasi CPNS yang dibuka juga tidak berimbang atau jauh lebih kecil.
"Yang pensiun 700 orang, formasi hanya 100 orang. Apabila ini langsung 'dihantam', akan mengganggu pelayanan publik," beber Lihadnyana.
Hal inilah yang mendasari Pemprov Bali meminta kalangan honorer untuk tetap tenang karena nasib mereka masih diperjuangkan. Apalagi agenda pertemuan lanjutan akan dilakukan dengan KemenpanRB untuk dapatkan kebijakan khusus ini. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News