GenPI.co Bali - Anak kandung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, bernama Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) mesti menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (05/07/22) imbas suatu kasus kejahatan.
Tak main-main, Putu Nova Andika tersandung kasus kepemilikan narkoba pasca diringkus pihak berwajib pada Sabtu (14/05/22) lalu.
Sidang perdana putra Ketua DPRD Badung itu memiliki agenda pembacaan dakwaan akan digelar di Ruang Sidang Kartika, PN Denpasar.
Berkas kasus Putu Nova sendiri sudah dilimpahkan ke PN Denpasar pada Jumat (01/07/22) lalu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni.
"Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan hari Jumat lalu," kata Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Gusti Gatot Hariawan, Senin (04/07/22).
Putu Nova Andika Parwata dijerat pasal berlapis UU Narkotika setelah diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada 16 Mei 2022 lalu.
Kasusnya bermula dari tertangkapnya oknum TNI Putu SA di Jalan Alam Sari Tegeh Sari, Padangsambian, Denpasar Barat.
Saat itu Putu SA yang merupakan orang suruhan Putu Nova Parwata hendak mengambil pesanan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
Dari hasil interogasi terungkap bahwa ganja di tangan Putu SA merupakan milik Putu Nova yang menunggunya di rumah.
Polisi pun bergerak cepat dengan menggerebek dan menggeledah kediaman Putu Nova di Banjar Kwanji, Dalung, Kabupaten Badung.
Di rumah tersangka Putu Nova, polisi juga menemukan ganja lainnya, sehingga total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 495 gram.
Mendapati anaknya sendiri yakni Putu Nova Christ Andika Graha Parwata mulai diadili di PN Denpasar, Bali, Ketua DPRD Badung, I Putu Purwata tak tinggal diam dan sempat melakukan rapat keluarga menuntut keadilan. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News