Sidang Kasus 2 Bule Rampok Vila Seminyak Memanas, Ada Main Uang?

06 Juli 2022 10:00

GenPI.co Bali - Perkara sidang kasus perampokan vila yang dilakoni dua bule, Gregory Lee Simpson dan Nichola Di Santo kian memanas setelah adanya tuduhan orang di pengadilan main uang baru-baru ini.

Saat dua terdakwa kasus perampokan Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Seminyak, Kuta, Badung dihadirkan di PN Denpasar, sempat terjadi perdebatan hebat.

Di Santo sang pelaku perampokan asal Italia mengaku dimintai uang oleh jaksa Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Badung pada suatu sidang di hari Kamis (30/06/22) lalu.

BACA JUGA:  Duel Maut Warga Pegayaman Buleleng, 2 Orang Tewas Mengenaskan

Mengutip laman The Bali Sun, pengakuan ini pun juga ditimpali oleh Simpson hingga membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini langsung murka.

"Saudara terdakwa mohon sebutkan nama jaksa yang meminta uang karena ini menyangkut nama baik instansi," kata Yushantini, Kamis (30/06/22) dikutip The Bali Sun.

BACA JUGA:  Soal Beli BBM Pakai MyPertamina, BPSK Denpasar Bali: Picu Ledakan

Melalui penerjemahnya lagi, baik Di Santo dan Simpson juga mengatakan sempat ditemui oleh korban Principe Nerini (40) yang kabarnya berniat mengadakan pertemuan dengan ujung-ujungnya minta uang.

Lebih lanjut, mereka juga mengungkapkan perlakuan tak baik selama di tahanan dan semua itu diungkapkan oleh ahli hukumnya, Daniar Trisasongko.

BACA JUGA:  Teco Punya Pelampiasan Imbas Bali United Gagal di Piala AFC, Apa?

"Terdakwa juga sempat disulut korek api salama di tahanan, foto ini buktinya," kata Daniar.

Sekedar informasi, dua terdakwa tersebut mesti berurusan dengan hukum setelah aksi mengegerkan mereka coba merampok harta benda sang mantan bos Di Santo yakni Nerini serta istrinya.

Tak main-main mereka mampu menggasak surat-surat penting mobil, kamera DSLR, empat laptop, uang tunai Rp200 juta, 10 ribu euro hingga bitcoin senilai Rp5,8 miliar.

Terlepas dari fakta dua bule itu bikin suasana sidang makin panas karena tuduhan balik terhadap Kejari Badung, Bali, baik Di Santo dan Greg Simpson terancam penjara 12 tahun gegara aksinya rampok vila area Seminyak. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI