Dosa Penculik Bocah Loloan Barat Jembrana Terungkap! Apa Itu?

05 Juli 2022 18:00

GenPI.co Bali - Pelaku penculikan bocah di Loloan Barat, Jembrana, Bali bernama inisial Gusti Ngurah BA (31) kian malu setelah dosa terburuknya di masa lalu diungkap oleh pihak kepolisian baru-baru ini.

Tak main-main, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gumi Makepung menyebut bahwa BA adalah residivis kasus pencabulan.

Usut punya usut, pada 2015 silam, Gusti Ngurah BA terjerat kasus pencabulan anak di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA:  Artis Maxime Bouttier Tuai Pujian Gegara Film Hollywood di Bali

Atas dosanya, Gusti Ngurah BA diganjar hukuman 5 tahun oleh majelis hakim PN Mataram.

“Tersangka adalah mantan residivis kasus pencabulan,” kata AKP Reza Pranata didampingi Kasihumas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, Jumat (01/07/22).

BACA JUGA:  WALHI Bali Sindir Gubernur Koster Soal Dokumen Terminal LNG

Setelah mengetahui rekam jejaknya sebagai seorang pria cabul, munculah pertanyaan atas tindakan yang dilakukannya pada Rabu (29/06/22).

Untuk apa Gusti Ngurah BA menculik bocah asal Loloan Barat, Negara, Jembrana, Bali?

BACA JUGA:  Trending Tagar Jangan Percaya ACT, Kantor di Bali Tutup Efek Ini?

“Dari hasil pemeriksaan ini ada niat dari pelaku untuk menyetubuhi, atau setidaknya berbuat cabul kepada korban,” ucap AKP Reza Pranata, Jumat (01/07/22).

Awal mula penculikan bermula ketika korban AM yang berasal dari Loloan Barat mengisi angin ban sepeda gayungnya.

Seusai isi ban, korban berpapasan dengan pelaku BA saat melintas di Jalan Kalimutu, Jembrana.

Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku memberhentikan korban dan menanyakan berapa ukuran tinggi badan.

Pertanyaan tersebut sempat tidak digubris oleh korban karena merasa tidak kenal. Namun, pelaku BA tetap memaksa.

Korban AM sempat melawan dengan mengambil handphone milik pelaku dan dibantingnya.

Pelaku BA tetap memaksa sampai korban diseret hingga ke Jalan Gatot Subroto, depan Toko Rosari dekat lampu merah.

Sesampainya di Rosari korban diajak dan dipaksa untuk naik sepeda motor, tetapi korban melakukan perlawanan sampai korban memegang pohon.

Karena terus dipaksa akhirnya korban ikut naik sepeda motor Vario warna putih sampai pada rumah kosong di Jalan Udayana, Negara.

Sebelum pelaku membawa korban keburu aksinya dilihat bibi korban. Bibi korban sempat bertanya kepada pelaku dan dijawab dirinya adalah teman korban.

Yang mencurigakan, pelaku langsung kabur. Insiden percobaan penculikan ini segera dilaporkan ke Polres Jembrana.

Setelah ditangkap, pelaku penculikan bocah Loloan Barat, Jembrana, Bali disangkakan banyak pasal perlindungan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI