WALHI Bali Sindir Gubernur Koster Soal Dokumen Terminal LNG

05 Juli 2022 11:00

GenPI.co Bali - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali tak ragu-ragu menyindir Gubernur I Wayan Koster terkait dokumen rencana pembangunan proyek terminal LNG baru-baru ini.

Aksi tersebut berkaitan dengan polemik pembangunan terminal gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di kawasan hutan Magrove Tahura, Ngurah Rai, di Denpasar.

WALHI minta Gubernur Koster memberikan informasi terkait dokumen pendukung usaha pembangunan proyek LNG sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam waktu 10 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi? BPSK Denpasar: Ribet

Melalui sindirian perlu dibukanya informasi terkait proyek LNG, masyarakat turut berpartisipasi dalam mengambil kebijakan publik.

Langkah ini diambil WALHI setelah pihaknya tidak mendapat informasi dari pemerintah provinsi (Pemprov) Bali terkait pemindahan lokasi pembangunan LNG.

BACA JUGA:  Kesehatan: Jus Jambu Naikkan Trombosit DBD, Mitos atau Fakta?

"Kami baru mengetahui hutan Mangrove Ngurah Rai sudah disahkan sebagai blok khusus pada saat sosialisasi yang dilakukan PT Dewata Energi Bersih (DEB) pada 22 Mei 2022," kata Direktur WALHI Made Krisna Bokis Dinata, Jumat (01/07/22).

Made Krisna menyatakan ada upaya dari pemerintah untuk menyembunyikan informasi kepada masyarakat terkait izin usaha proyek LNG.

BACA JUGA:  Pecatan Polisi Jembrana Bali Bakar BB, Kasus Kejahatan Apa?

"Sebenarnya bisa dikategorikan bahwa informasi ini memang dari awal tertutup dan sulit, sehingga kami tidak memperolehnya apalagi masyarakat" ujar Made Krisna Dinata.

Made Krisna Dinata menyampaikan dalam surat yang dikirim WALHI ada enam dokumen yang diminta kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Di antaranya terkait izin prinsip dan surat dukungan percepatan pembangunan terminal LNG Sidakarya di kawasan Mangrove.

Selain dua dokumen itu, WALHI juga minta Gubernur Koster membuka informasi terkait dokumen rencana integrasi dan harmonisasi atau sinkronisasi atau revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Warga Provinsi (RTRWP) Bali.

Direktur WALHI Bali menyatakan surat permohonan kepada Gubernur Bali memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 pasal 4 ayat (2) huruf C tentang keterbukaan informasi.

Selain berkirim surat kepada Gubernur Bali Wayan Koster, WALHI juga mengirimkan surat kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai.

Dalam surat tersebut, WALHI Bali meminta UPTD Tahura Ngurah Rai memberikan dokumen terkait pengesahan penetapan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru beserta lampiran peta Blok Tahura Ngurah Rai.

Dengan begitu, kata Krisna, masyarakat mendapat informasi yang akurat dan mengetahui alasan kebijakan publik yang diambil pemerintah Provinsi Bali dan PT Dewata Energi Bersih.

Sebelumnya, WALHI bersama warga Desa Adat Intaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan menolak rencana pembangunan LNG.

Mereka mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali, memasang baliho berisi penolakan terhadap lokasi LNG dan melakukan sembahyang meminta petunjuk yang Maha Kuasa agar diberikan jalan keluar.

Bukan cuma WALHI Bali, warga Desa Adat Intaran menyebut pembangunan Terminal LNG yang diberikan lampu hijau oleh Gubernur Koster bisa merusak ekosistem alam secara berkelanjutan. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI