Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Aksi BPSK Denpasar?

05 Juli 2022 22:00

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Denpasar, Bali turut serta membantu ibu-ibu perihal adanya polemik kebijakan pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi.

Pihak lembaga terkait mengulurkan tangan dengan cara membuka keran pengaduan 24 jam penuh secara gratis kepada seluruh masyarakat Pulau Dewata yang merasa dirugikan dengan aturan ini.

Hal ini patut dimaklumi mengingat kebijakan pembelian minyak goreng pakai PeduliLindungi rentan dengan gelombang protes dan benturan di tingkat konsumen dan pedagang.

BACA JUGA:  Korupsi DID: Eka Wiryastuti Pede Imbas Massa, Sesumbar Keadilan

Kepada JPNN.com, Ketua BPSK Denpasar I Putu Suarta mengakui pemerintah memiliki iktikad baik untuk mempermudah penyaluran migor bersubsidi.

Namun, dalam hal pembelian minyak goreng yang merupakan salah satu kebutuhan mendasar masyarakat, menurutnya, syarat tersebut justru menghambat.

BACA JUGA:  Bali United Buruk di Piala AFC, Suporter Tawarkan Pelatih Anyar

"(Perlu dikaji, red) apakah syarat itu memberikan kemudahan atau justru menghambat, atau bahkan justru memasung hak masyarakat," ujar Putu Suarta, Kamis (30/06/22).

Putu Suarta mengatakan seharusnya pemerintah lebih dahulu melakukan kajian komprehensif sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi jadi polemik.

BACA JUGA:  Pecatan Polisi Jembrana Bali Bakar BB, Kasus Kejahatan Apa?

Salah satunya terkait persentase kepemilikan HP smartphone dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di kalangan mak-mak sebagai konsumen utama produk minyak goreng (migor).

"Apakah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat? Apakah semua lapisan masyarakat terdampak atau sebagian besar akan dapat memenuhi syarat itu?" Kritiknya.

Putu Suarta juga menyindir pemerintah agar berpihak kepada masyarakat luas dalam menerapkan kebijakan vital.

"Harus benar-benar secara teknis mampu meringankan beban dan dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar masyarakat, bukan segelintir orang," beber Putu Suarta.

Putu Suarta menambahkan bahwa masyarakat dilindungi konstitusional untuk menyampaikan keberatannya atas kebijakan pemerintah.

"Dalam kaitannya dengan kebijakan pembelian minyak, kedudukan masyarakat adalah sebagai konsumen," tegas Suarta.

Oleh karena itu, lembaga yang berkompeten untuk menyerap protes dan melindungi hak-hak konsumen adalah BPSK.

Konsumen yang dimaksud adalah konsumen akhir atau konsumen yang membeli barang dan jasa untuk digunakan sendiri.

"Dalam kaitannya dengan pembelian minyak goreng, sudah dapat dipastikan sebagian besar adalah konsumen akhir," jelasnya.

Putu Suarta menegaskan bahwa BPSK Denpasar membuka keran pengaduan seluas-luasnya kepada masyarakat Bali atas keberatannya terhadap kebijakan ini.

"Tidak hanya masyarakat Denpasar, tetapi seluruh Bali. Kami akan berikan penyelesaian terbaik dengan layanan yang mudah, cepat, dan gratis," papar Putu Suarta.

Melalui bantuan membuka layanan pengaduan, BPSK Depasar cukup percaya bisa menanggulangi keluhan kalangan ibu-ibu di Bali yang keberatan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi hanya untuk beli minyak goreng. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI