GenPI.co Bali - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana, Bali meringkus seorang pecatan polisi bernama Ketut Lanus Wartama alias KLW (39) yang tertangkap tangan telah membakar barang bukti (BB) suatu kasus kejahatan baru-baru ini.
KLW bersama Riski Ramajaya alias RR (22), warga Kelurahan Gilimanuk, Melaya diketahui terlibat dalam tindak tanduk kriminalitas narkoba.
Kedua tersangka, Kamis (30/06/22) ditunjukkan kepada awak media oleh Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiana Araujo.
Yang mengejutkan, Ketut Lanus Wartama adalah seorang pecatan polisi di Bumi Jegog pada 2016 silam.
“Tersangka KLW ditangkap di rumah kontrakannya di Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Negara,” ujar Kompol Losa Araujo, Kamis (30/06/22).
Sebelum ditangkap, tersangka KLW diketahui nekat membakar barang bukti timbangan digital di dalam kamarnya.
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut segera bertindak cepat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kamar tersangka, di antaranya empat plastik klip berisi sabu-sabu seberat 13.14 gram bruto atau 12,16 gram neto, gulungan tipi dan ponsel merek Vivo.
“Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan saksi Ketut Suartama,” kata Kompol Losa Araujo didampingi Kasatresnarkoba AKP Komang Renta dan Kasihumas Iptu Ketut Suartawan.
Selain tersangka KLW, polisi mengamankan Riski Ramajaya alias RR, 22.
Tersangka Riski diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana saat mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna kuning oranye di Jalan Gurami Gang 1, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di kantong celana bagian kanan berupa 92 paket kristal bening berisi sabu-sabu seberat 21,57 gram bruto atau 12,37 gram neto.
Selain itu ditemukan juga alat isap bong dan timbangan digital. Kepada penyidik para pelaku mengakui barang tersebut didapatkannya dari salah seorang temannya, masing-masing berinisial EB dan B.
“Untuk lebih lanjut kita akan dalami dan melakukan pengembangan kasus,” papar Kompol Losa.
Terlepas dari upaya pecatan polisi, Ketut Lanus Wartama menghilangkan barang bukti (BB) dan lakukan kejahatan bareng seorang anak muda, pihak Polres Jembrana masih akan mendalami terus kasus ini untuk cari tersangka lainnya. (lia/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News