Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi? BPSK Denpasar: Ribet

04 Juli 2022 11:00

GenPI.co Bali - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar, Bali tak ragu-ragu menyebut pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi bikin ribet kalangan masyarakat baru-baru ini.

Pernyataan tersebut berawal dari buntut skema kebijakan kontroversial oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.

Luhut menyebut pembelian minyak goreng (migor) sejatinya membutuhkan konsumen untuk menginstal Peduli Lindungi lebih dulu. Tentu saja hal ini memicu polemik.

BACA JUGA:  Jelang KTT G20, BNPT Ingatkan Kisah Pilu Bom Bali

Kendati belum ada reaksi bernada protes keras dari masyarakat Pulau Dewata, kebijakan tersebut mulai mendapat sorotan.

Kritik keras datang dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar yang menyebut kebijakan tersebut begitu dipaksakan.

BACA JUGA:  Penculikan Bocah Gegerkan Loloan Barat Jembrana, Aksi Polisi?

Badan tripatrit yang diketuai secara kolektif oleh I Putu Suarta ini menilai kebijakan tersebut sarat sisi negatif.

Kepada JPNN.com, Kamis (30/06/22), Putu Suarta menyebut syarat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli migor berpotensi bikin ribet konsumen.

BACA JUGA:  Demi Kehidupan Ekonomi Lebih Baik, Ini 5 Tips Keuangan Sehat

Terlebih kebanyakan konsumen migor mayoritas mak-mak, yang cenderung bertransaksi dengan proses simpel.

"Negatifnya tentu terhadap masyarakat yang tidak memiliki ponsel dan tidak tersentuh oleh teknologi," tutur Putu Suarta, Kamis (30/06/22).

Ia menyebutkan sisi positif dari kebijakan ini hanya sebatas motivasi mendorong masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19.

Putu Suarta bahkan mendesak pemerintah pusat agar meninjau ulang kembali kebijakan yang baru berumur dua hari itu.

"Perlu dikaji lagi apakah kebijakan tersebut efektif dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat secara umum," papar Putu Suarta.

Seperti diketahui, baru-baru ini pemerintah menerapkan regulasi anyar terkait syarat pembelian migor di tingkat pengecer.

Regulasi ini mengharuskan konsumen menunjukkan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa membeli migor yang dibatasi 10 Kg per hari.

Terlepas dari kritik pedas BPSK Kota Denpasar, Bali, gelombang protes atas kebijakan pembelian minyak goreng pakai PeduliLindungi ini datang dari banyak daerah di tanah air lantaran menimbulkan keribetan. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI