Efek Judi di Kuta Bali, Bule Australia dan 2 Cewek Diciduk Polisi

02 Juli 2022 08:00

GenPI.co Bali - Seorang bule Australia bernama inisial MJLG (47) dan dua cewek lokal diringkus oleh polisi buntut dugaan terlibat kasus judi pacuan kuda di Kuta Bali pada Sabtu (25/06/22).

Pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar meringkus MJLG yang juga pemilik The Goat The Pub Of Siminyak bersama dua asisten pribadinya masing-masing bernama inisial GL (38) serta AF (22).

Alasan penangkapan polisi sendiri berdasarkan fakta tempat minum minuman keras beralamat di Jalan Raya Kayu Aya A, No. 176, Kuta, Badung, melakukan judi ilegal.

BACA JUGA:  Buntut Penistaan Agama, Holywings Bali Beach Club Malah Berjaya

"Kami sudah mengamankan banyak barang bukti, termasuk laptop, TV, catatan judi manual, dan sejumlah uang bernilai total Rp22,4 juta," salah satu sumber polisi, Selasa (28/06/22) dikutip Coconuts.

Pihak berwajib juga mengatakan bahwasannya sang bule Australia telah menetap lama di Bali.

BACA JUGA:  Marak Tambang Ilegal di Karangasem dan Klungkung, KPK Bergerak

Lebih lanjut kasus ini sendiri masih diselidiki. Adapun pengumuman resmi belum akan diberlakukan kepada terduga tersangka.

Judi sendiri terbilang ilegal di Indonesia sehingga apabila ada yang tetap melakukannya pidana siap menanti.

BACA JUGA:  Korupsi DID: Jaksa KPK Sindir Telak Eks Bupati Eka Wiryastuti

Berdasarkan hukum KUHP bandar judi bisa terkena hukuman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp25 juta.

Di sisi lain tersangka penjudi berpotensi masuk penjara dengan masa hukuman 4 tahun serta denda Rp10 juta.

Untuk sementara pihak polisi Denpasar, Bali masih akan meminta keterangan dari bule Australia sekaligus pemilik pub serta dua orang cewek asprinya terkait dugaan judi ilegal di Kuta, Badung. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI