Kronologi Temuan Ayah Cabuli Anak Tiri di Gianyar, Istri Histeris

01 Juli 2022 08:00

GenPI.co Bali - Begini kronologi terungkapnya kasus ayah tiri bernama I Ketut Rediana (32) yang melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya sendiri hingga sebabkan istrinya sendiri histeris di Gianyar, Bali baru-baru ini.

Menurut AKBP Made Bayu Sutha Sartana, terungkapnya kasus rudapaksa ini bermula saat ibu korban alias istri pelaku melihat noda darah di seprai kamar tidur korban, Sabtu (18/06/22) lalu.

Kronologi pun berlanjut kala Ibu korban curiga karena anaknya belum haid.

BACA JUGA:  Merinding! Sopir Truk Tewas di Denpasar Bali, Kirim Pesan Ini

Mencium kejanggalan, ibu korban kemudian bertanya kepada korban yang identitasnya dirahasiakan karena masih di bawah umur.

Namun, tidak ada jawaban dari bocah yang setidaknya baru berusia 12 tahun tersebut kurang memuaskan.

BACA JUGA:  Karma Hajar Dua Sejoli di Denpasar Bali, 3 Pria Cabul Diringkus

Dua hari berselang, ibu korban membawa seprai itu ke tempat laundry untuk dicuci.

Ibu korban kembali syok tiga hari kemudian saat mendapati alat kontrasepsi bekas pakai di kamar tidur anaknya.

BACA JUGA:  Benahi Kelemahan, Teco: Bali United Lolos Semifinal Piala AFC

Karena curiga, ibu korban bertanya ke suaminya, tetapi jawabannya juga tak jelas ujung-ujungnya.

Pasalnya, suaminya menyebut alat kontrasepsi itu bekas mereka pakai.

Terang saja ibu korban membantah lantaran sejak setahun terakhir tidak pernah menggunakan alat kontrasepsi untuk berhubungan suami istri.

Pasalnya, sejak 2020 ibu korban menggunakan kontrasepsi IUD, di lain sisi alat kontrasepsi yang ditemukan masih baru pakai.

Korban yang semula tetap tutup mulut, akhirnya mau buka suara setelah dirayu dan membeber perbuatan laknat ayah tirinya.

“Kepada ibunya, korban mengaku sudah diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya itu sejak ia berusia tujuh tahun, tepatnya sejak kelas 2 SD,” kata AKBP Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (29/06/22).

Pengakuan korban membuat ibunya syok berat. Segera dia menemui suaminya dan mendesak untuk mengaku.

Bukannya mengaku, pelaku justru kabur ke ladang. Aksi pelaku membuat ibu korban teriak histeris saking syoknya.

Teriakan itu spontan mengundang kehadiran warga. Mereka berbondong-bondong datang menemui ibu korban.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan ibu korban, polisi bergerak dan menangkap pelaku.

Setelah diamankan, pelaku Ketut Rediana tak mengelak saat diinterogasi penyidik Polres Gianyar.

Kepada petugas, Ketut Rediana mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya, sehingga nekat melakukan aksi bejatnya.

Gilanya lagi, sang ayah tiri mencabuli sang anak tersebut sejak usia 7 tahun. Alhasil, aksi bejatnya berlangsung selama lima tahun terakhir.

“Saya menyesal, sangat menyesal,” ungkap pelaku di Polres Gianyar, Selasa (28/06/22).

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gianyar menjerat Ketut R dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI