Curi Alat Masak Senilai Rp36 Juta, 4 Pria Diciduk Polisi Densel

30 Juni 2022 04:00

GenPI.co Bali - Polisi Sektor (Polsek) Denpasar Selatan (Densel), Bali menciduk empat pria pencuri spare part alat masak griddle cooking plate senilai Rp36 juta baru-baru ini.

Empat dari lima pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib kabarnya beraksi PT. Dapur Inspirasi Nusantara jalan Gurita I Sesetan Densel.

Berdasarkan rilisan pers oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dipimpin Panit Ipda Wayan Sudarsana, S.H.,M.H., peristiwa ini terungkap berkat laporan dari salah satu karyawan PT Dapur Nusantara, Kamis (16/06/22).

BACA JUGA:  Denpasar Heboh! Temuan Mayat Orok Bayi Jalan By Pass Ngurah Rai

Melalui laporan tersebut diketahui ada barang perusahaan yang hilang berupa 10 buah spare part griddle cooking plate dengan ukuran 90 cm sebanyak 5 buah dan yang ukuran 60 cm 5 buah.

Kehilangan berbagai bagian alat masak tersebut membuat PT Dapur Inspirasi Nusantara alami kerugian hingga Rp36 juta.

BACA JUGA:  Piala AFC: Bali United Dipecundangi Visakha FC, Respons Teco?

Setelah menerima laporan tersebut Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah karyawan gudang yang memiliki akses masuk.

Dari sana terungkap identitas dari salah satu pelaku bernama Rio fajar febriana (23) yang memberitahukan ada empat orang lain juga terlibat dalam kasus pencurian spare part griddle cooking plate tersebut.

BACA JUGA:  Bikin Anak Terhindar dari Pelecehan Seksual, Ini Tips Psikolog

Berdasarkan keterangan pelaku bernama Rio Polisi langsung mengejar empat pelaku lainya, namun 3 yang berhasil diamankan pada Kamis (23/6) sedangkan 1 orang lagi masih dalam pengejaran.

Tiga pelaku lain Purnama (33) berhasil diamankan di jalan Pulau Moyo Gang Terus Pedungan, kemudian Muhamad Yasin (35) di Perum Jadi Pesona Pedungan dan Agung Arya Sastama Putra (22) diamankan di Jalan Mertasari Suwung Batan Kendal.

Seorang lagi bernama Kartana masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak berwajib.

Gegara aksinya mencuri spare part alat masak hingga sebabkan kerugian hingga Rp36 juta, empat pria yang tinggal di Densel, Bali terancam hukuman tujuh tahu penjara imbas melanggar Pasal 363 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI