Koster Beri Sertifikat Tanah, Warga Kali Unda Klungkung Bahagia

27 Juni 2022 04:00

GenPI.co Bali - Banyak warga Kali Unda, Kabupaten Klungkung yang langsung senyum bahagia kala mendapat sertifikat tanah gratis yang dibagi-bagikan Gubernur Bali I Wayan Koster, Minggu (19/06/22).

Bayangkan saja, perjuangan terkait dapat hak tinggal secara sah sejak tahun 1970 terbayar sudah.

Setelah 52 tahun, mereka akhirnya mendapat berkah gegara Gubernur Koster turun tangan dan bagikan sertifikat hak atas tanah tanpa imbalan.

BACA JUGA:  Kejujuran Tanpa Sadar, 3 Zodiak Ini Tak Bisa Simpan Rahasia

Tak heran, sepanjang acara bagi-bagi tersebut, warga Kali Unda yang masuk wilayah Klungkung tersenyum semringah.

"Saya berpikir sederhana, luas tanah 1,8 hektare yang sudah ditempati sejak lama, terus mau diapain? digusur? Tentu tidak manusiawi," kata Koster, Minggu (19/06/22).

BACA JUGA:  Masalah Sampah Plastik Butuhkan Partisipasi Masyarakat, Kok Bisa?

Menurut Koster, pemberian 69 sertifikat hak atas tanah secara gratis berawal dari proses Surat Keterangan dari Gubernur Bali tertanggal 27 Mei 2022.

Setelah statusnya jelas, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindaklanjuti untuk proses sertifikasi bersama Badan Aset Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Piala AFC: Kalah dari Bali United, Suporter Kedah FC Salahkan Ini

Koster menegaskan permasalahan tanah ini harus diselesaikan segera.

Apalagi pemerintah daerah dan pusat tidak ada kepentingan pembangunan di sana, sehingga sebaiknya diberikan saja kepada warga.

"Saya harus melihat sejarah tanahnya dan fakta di lapangan saat ini, kemudian mempelajari peraturan perundang-undangannya," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Mantan anggota DPR tiga periode minta minta warga yang menerima sertifikat tanah bersyukur, karena sejak 1970 atau 52 tahun lamanya, permasalahan hak atas tanah selesai, dan dibagikan secara gratis.

Dia berharap agar sertifikat tanah tidak digadaikan dan dijual atau dialihfungsikan, tetapi harus menjadi warisan secara turun-temurun sampai ke anak cucu berikutnya, supaya tidak beralih ke orang lain.

"Kita doakan juga selain untuk tempat tinggal, tanah ini juga diharapkan bisa sebagai pembangkit ekonomi keluarga dengan berinovasi membuka warung. Ingat ini kebijakan penuh yang saya ambil dengan sikap yang tulus dan lurus," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku mengemukakan sebanyak 69 sertifikat hak atas tanah yang terdiri dari 64 bidang atas nama perorangan dan satu bidang atas nama pura.

Kemudian dua bidang atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan dua bidang atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan total luas keseluruhan mencapai 12.850 meter persegi.

Gubernur Bali I Wayan Koster yakin pembagian sertifikat tanah bagi kalangan warga Kali Uda, Klungkung ini akan berikan manfaat jangka panjang, khususnya di sektor ekonomi. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI