Heboh Nikah Tanpa Izin di Bali Jadi Laporan Polisi, Fakta Baru?

25 Juni 2022 11:00

GenPI.co Bali - Terdapat fakta baru yang terkuak terkait heboh suatu kasus nikah tanpa izin antara mempelai pria berinisial FST alias ER dan wanita inisial HL yang berujung laporan ke Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar beberapa waktu lalu.

Fakta tersebut terkait status HL yang awalnya disebut-sebut masih berstatus istri orang, kenyataannya telah menjadi janda.

Kabar mengejutkan ini dilaporkan oleh Liliana Kartika selaku kuasa hukum dari wanita yang konon kabarnya menikah tanpa izin dengan FST tersebut.

BACA JUGA:  Menparekraf Sandiaga Uno Sesumbar Wisman 100 Persen ke Bali

Kasus ini berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP.

Adapun status FL dengan suaminya HL masih sah dan belum ada putusan cerai.

BACA JUGA:  Kesehatan: Harapan Hidup Pasien Kanker Tinggi Berkat Imunoterapi

Namun, fakta yang terjadi sebaliknya. Menurut Liliana Kartika, laporan FL ke polisi terjadi saat kasus perceraian mereka belum inkracht.

Putusan perceraian di PN Jakarta Barat terjadi pada 14 Desember 2020.

BACA JUGA:  Hasil Piala AFC Bali United vs Kedah FC: Suksma, Gol Bunuh Diri!

“Saudara FL melaporkanya ke Polresta Denpasar 28 Maret 2021,” ujar Liliana Kartika dalam hak jawabnya, Kamis (23/06/22).

Putusan perkara tingkat banding diputuskan pada 5 April 2021.

“Putusan perkara tingkat kasasi inkracht pada 19 Oktober 2021 dan dikuatkan di Disdukcapil DKI Jakarta 20 Januari 2022,” kata Liliana Kartika.

Yang membuat kecewa kliennya, kata Liliana, pelapor FL tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni tidak memenuhi biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sebesar Rp 5 juta.

Di sisi lain, kata Liliana, kliennya fokus bertahan hidup, banting tulang dalam keadaan yang serba sulit dan berharap tidak diganggu lagi oleh mantan suaminya.

Menurut Liliana, kliennya menganggap pelapor FL bukan ayah yang baik karena kerap menggunakan bahan berbahaya, sudah pernah diajak ke rehabilitasi, tetapi justru kabur.

“Pada tahun 2021, pelapor melalui driver mengambil mobil Fortuner klien saya. Kasusnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya 17 Juni 2022 dengan dugaan pelanggaran Pasal 362 dan 367 KUHP,” bebernya.

Sebelumnya, kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan mengatakan tersangka HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Minggu 28 Maret 2021.

Fakta pernikahan yang tak mengantongi izin dari FL inilah yang menjadi awal bencana FST dan HL kemudian sempat masuk daftar pencarian polisi Kota Denpasar, Bali. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI