Proyek LNG Bahayakan Alam Bali, Warga Intaran Ngadu ke DPRD

25 Juni 2022 04:00

GenPI.co Bali - Warga Desa Adat Intaran, Kecamatan Sanur, Kota Denpasar murka sehingga melaporkan potensi bahayakan alam yang dibawa oleh proyek liquified natural gas (LNG) ke pihak DPRD Bali baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, akan terjadi pemindahan lokasi terminal gas alam cair dalam suatu Perda Rencana Tata Ruang Warga Provinsi Bali kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

Nah, pemindahan terminal penghasil energi alternatif tersebut berpotensi menghilangkan alam hutan bakau yang notebene berfungsi menghalau abrasi.

BACA JUGA:  Punya Niat Jahat, Ini 3 Zodiak Gemar Beri Saran Buruk

Melihat kans bahaya yang disebabkan oleh proyek LNG, warga Intaran pun menggeruduk kantor DPRD Pulau Seribu Pura pada Selasa (21/06/22).

Bendesa adat I Gusti Agung Alit Kencana meminta DPRD secepatnya meninjau ulang rancangan Perda Rencana Tata Ruang Warga Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Piala AFC: Teco Punya Taktik Apik Bali United, Habisi Kedah FC?

“Kami sangat mempercayai DPRD tetapi kami akan terus mengawal agar peninjauan terhadap rancangan Perda RTRWP segera dipercepat. Memang DPRD sedang membahas rancangan Undang-Undang itu," kata I Gusti Agung Alit Kencana, Selasa (21/06/22).

Ia juga menambahkan siap bawa massa yang lebih besar karena ini menyangkut tempat mereka bernaung.

BACA JUGA:  Menparekraf Sandiaga Uno Sesumbar Wisman 100 Persen ke Bali

"Kami akan datang dengan massa yang lebih besar. Bukan mengancam, tetapi itulah yang akan kami lakukan untuk menyelamatkan desa kami,” kata Bendesa Intaran Sanur.

Bendesa Agung Alit juga menilai luas kawasan yang akan digunakan untuk membangun LNG tersebut tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang akan mengeksekusi proyek tersebut.

“Kami sangat mendukung kerja-kerja pemerintah pusat maupun daerah, tetapi hati-hati jangan sampai merusak lingkungan,” kata Bendesa Gusti saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Warga Intaran menyatakan ada lima tuntutan yang disampaikan kepada DPRD sebagaimana yang tertulis dalam surat sejumlah empat halaman yang diberikan kepada perwakilan DPRD Provinsi Bali.

“Secara umum tuntutan kami warga tertuang dalam surat kepada pimpinan DPRD. Kami mendesak Gubernur dan DPRD Bali secara kelembagaan mengeluarkan sikap menolak pemindahan lokasi terminal LNG serta revisi Perda RTRWP Bali," imbuhnya.

Selain itu, dalam orasinya Bendesa Gusti Agung mengatakan pembangunan LNG berdampak pada pariwisata Sanur mengingat Sanur adalah salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Nah, 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar berasal dari pajak hotel dan restoran yang ada di kawasan Sanur tersebut.

Selain warga desa Intaran Sanur, penolakan serupa juga datang dari Wahana Lingkungan (Walhi) Bali, Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali.

Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata mengungkapkan kekhwatirannya terkait pembangunan terminal LNG yang rencananya akan dibangun di kawasan pesisir Sanur.

Menurut dia, ada enam pura suci yang berada di lokasi yang akan dibangun terminal LNG.

Selain itu, proyek LNG bertentangan dengan RTRW Bali, Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta bertentangan dengan misi presiden Joko Widodo tentang penggelolaan kawasan hutan Mangrove.

Aspirasi warga Intaran terkait penolakan proyek Terminal LNG pun diterima oleh ketua dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI