PNS Bali Waspada! Menpan RB Tjahjo: Bolos, Langsung Pecat

24 Juni 2022 11:00

GenPI.co Bali - PNS Bali gigit jari, baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kabarnya siap berikan sanksi pemecatan bagi aparat yang sering bolos.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nah, pendisiplinan tersebut mencakup semua semua PNS dari Sabang sampai Merauke, termasuk di Pulau Bali tentunya.

BACA JUGA:  Fans Bali United Wajib Tahu, Pembelian Tiket Piala AFC Berubah

Inti dari SE tersebut ialah desakan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk turut melakukan pengawasan terhadap ASN.

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

BACA JUGA:  Langka! Lumba-lumba Tampak di Pantai Pengambengan Jembrana Bali

Hukuman pemecatan bakal diberikan langsung pihak instansi terkait apabila ada PNS yang absen tanpa alasa jelas secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Sanksi ini juga mencakup pemberhentian kerja bagi pegawai yang tak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari beruntun.

BACA JUGA:  Ada Tersangka Lain? Salah Teknis Bikin Kecelakaan Bus di Tabanan

Segalanya tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Menpan RB Tjahjo menerangkan hukuman yang diberikan ini sesuai dengan tujuan utama membina pegawai agar lebih rajin di lingkungan kerjanya.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai,” jelasnya, Rabu (22/06/22).

Dijelaskan pula jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Kemenpan RB mewanti-wanti untuk turut melakukan pengawasan terhadap kalangan pegawainya agar menaati jam kerja dalam rangka memaksimalkan kinerja individu maupun organisasi.

Pernyataan berani bolos langsung pecat oleh Menpan RB Tjahjo ini pun patut diwaspadai kalangan PNS Bali. Adapun aturan tersebut dimaksudkan agar kalangan ASN lebih memaksimalkan potensinya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI