Bule Polandia Dideportasi Imigrasi Bali Imbas Skimming, Aksinya?

25 Juni 2022 02:00

GenPI.co Bali - Gawel Amadeusz Wojcik alias GAW, seorang bule Polandia memiliki perjalanan kasus berliku usai dideportasi Imigrasi Bali imbas kejahatan skimming baru-baru ini.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah berhasil mengusir Gawel yang baru saja menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II B pusat kota di Kabupaten Buleleng.

Gawel Amadeusz Wojcik telah menjalani masa hukumannya selama 3 tahun di penjara setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem.

BACA JUGA:  Bali Viral! Curi Sesari Pura Telepud Gianyar, Alasan Siswi SMK?

Bule Polandia itu melanggar Pasal 33 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, Selasa (21/06/22).

BACA JUGA:  BMKG Bidik Tanjung Benoa Bali Contoh Ideal Tangani Tsunami

Sang warga negara asing (WNA) tersebut ditangkap oleh polisi karena melakukan aksi skimming — pencurian data pengguna ATM yang dilakukan untuk membobol rekening korban.

Gawel terbukti melakukan skimming ATM di kawasan Candidasa, Karangasem.

BACA JUGA:  Akademisi Sebut Wayang Kulit Calonarang Sarat Nilai Hindu Bali

Gawel telah dinyatakan bebas sejak Minggu lalu (19/6), dan saat itu pihak Lapas Singaraja menyerahkan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses lebih lanjut.

"Yang bersangkutan dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH714," ujar Nanang Mustofa.

Nanang menyampaikan pesawat itu bakal mendarat di Berlin, Jerman, kemudian perjalanan ke Polandia dilanjutkan melalui jalur darat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran yang berbeda menjelaskan pihak Imigrasi tidak dapat langsung mendeportasi Gawel karena ada beberapa syarat administrasi yang perlu dipenuhi.

“Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya,” kata Anggiat Napitupulu.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyatakan Gawel tidak hanya dideportasi, tetapi dia juga dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.

“Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” papar Anggiat Napitupulu.

Untuk proses deportasi sang bule Polandia bernama Gawel Amadeusz Wojcik pihak kantor Imigrasi sampai mengutus dua orang petugas sanghar agar pelaku kejahatan skimming ini langsung pulang ke negeri asalnya. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI