Pengeroyokan Santri Hidayatullah Denpasar Bali, Langkah Polisi?

23 Juni 2022 10:00

GenPI.co Bali - Polisi lakukan langkah tak terduga terkait kasus pengeroyokan yang membuat seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Hidayatullah Pemogan, Denpasar, Bali, jadi korban pada Sabtu (14/06/22) lalu.

Alih-alih lakukan penindakan hukum, pihak berwajib memutuskan untuk lakukan Restorative Justice alias menghentikan penyelidikan dan cari jalur damai penyelesaiannya.

Kebijakan ini diberikan atas kasus pengeroyokan antarpelajar yang terjadi di Jalan Raya Pemogan Gang Taman, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

BACA JUGA:  Pria Paruh Baya Tewas di Pantai Padanggalak Bali, Sempat Teriak

Kasus ini sendiri terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Hidayatullah Pemogan yang menimpa salah satu santri berinisial GK (16).

Pada Sabtu (14/06/22) lalu, GK yang duduk di Kelas 3 SMP Hidayatullah dikeroyok dua remaja lainnya, masing-masing JCA (14) dan MSA (15).

BACA JUGA:  Liga 1 Belum Mulai, Bali United Dapat Kabar Gembira

Malam itu sekitar pukul 22.00 WITA, GK jadi bulan-bulanan kedua pelaku yang dipicu pinjam-meminjam alat hisap vape.

"Awalnya korban disuruh meminjam vape oleh kedua pelaku ke seorang adik kelas berinisial G," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Senin (20/06/22).

BACA JUGA:  Rusak Kesenangan Liburan, Ini 3 Zodiak Gampang Merajuk

Saat G menanyakan soal vape tersebut, korban menjawab bahwa vape itu berada di tangan kedua pelaku JCA dan MSA.

"Karena hal tersebut kedua pelaku tidak terima yang selanjutnya mengeroyok korban," ujar Kompol Mikael Hutabarat.

Korban dihajar kedua pelaku dengan tangan dan kayu, yang membuat ibu korban bernama Merry Katili (50) melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kasus ini diselesaikan lewat jalur mediasi antara pihak korban dan kedua pelaku yang sama-sama masih berstatus di bawah umur.

Menurut Kompol Mikael Hutabarat, gelar perkara kasus ini melibatkan unsur-unsur terkait dalam hal penerapan UU Perlindungan Anak.

"Ketika kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai maka kepolisian akan memediasi dengan melakukan Restorative Justice," bebernya.

Kompol Mikael Hutabarat menambahkan bahwa asas Restorative Justice merupakan salah satu program utama Kapolri dalam hal memulihkan kondisi korban dan pelapor.

Lewat kesepakatan bersama, Minggu kemarin (19/06/22), kedua pihak menyatakan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya di kemudian hari.

"Jika ke depannya terjadi lagi, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan kepolisian," tegas Kompol Mikael Hutabarat.

Kendati laksanakan Restorative Justice pihak polisi Denpasar, Bali tetap berikan ultimatum terhadap kalangan pengeroyok seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Hidayatullah Pemogan apabila kejadian yang sama terulang lagi. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI