Media Asing Sorot Hukum Video Wikwik Bule Viral di Pantai Bali

23 Juni 2022 07:00

GenPI.co Bali - Media asing Daily Star menyorot soal jeratan hukum terkait video wikwik sepasang bule viral yang mengambil tempat di Pantai Pererenan, Mengwi, Badung, Bali baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, publik seantero Pulau Dewata geger akan temuan aksi tak senonoh dua sejoli di suatu pantai lokal pada waktu malam.

Bagaimana tidak? Dua orang dalam keadaan tanpa busana, pria dan wanita diduga kuat warga negara asing terlihat main gila disaat ombak terkesan jinak.

BACA JUGA:  Pria Paruh Baya Tewas di Pantai Padanggalak Bali, Sempat Teriak

Pasangan bule tersebut tetap melanjutkan aksi senggama lebih dari tiga menit tanpa sadar aksinya terekam oleh warga lokal yang heran.

Saking heran bukan kepalang, seorang warga yang memvideokan kegiatan mesum tersebut sempat berkata bakal panggil polisi atau pecalang dalam bahasa Bali.

BACA JUGA:  Kepala BNN RI Warning Keras Turis di Bali, Singgung Surga Narkoba

Video tersebut pun langsung viral di jagat maya dan membuat media asing Daily Star tuliskan headline: "Turis Tak Tahu Tempat Picu Amarah Usai Wikwik di Pantai Bali Disaksikan Warga Lokal yang Syok."

Daily Star sempat menyorot hukum yang bakal diberlakukan terhadap siapa saja yang bertanggungjawab dalam kejadian tersebut.

BACA JUGA:  Liga 1 Belum Mulai, Bali United Dapat Kabar Gembira

Mereka menyertakan bahwa penduduk Bali dominan Hindu mengikuti regulasi Indonesia berpenduduk mayoritas Islam.

"Kegiatan tak senonoh di wilayah publik bisa dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu yang membuat konten pornografi menghadapi hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp2 miliar," tulis Daily Star.

Sanksi penjara dan pidana ini pun terbilang bakal berikan efek jera bagi para pelaku baik itu lakon dalam rekaman tersebut sekaligus dalang penyebarnya.

Terlepas dari fakta sorotan media asing soal hukum, pihak kepolisian masih memburu sosok pemeran video wikwik viral libatkan pasangan bule itu. Selain itu, latar tempat Pantai Pererenan, Mengwi, Badung, Bali diragukan sebagai TKP. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI