Buntut TikTok, Polisi Klungkung Ringkus Buruh Batako, Kejahatan?

22 Juni 2022 13:00

GenPI.co Bali - Berbekal petunjuk melalui aplikasi TikTok, Polisi Resor (Polres) Klungkung, Bali mampu amankan Umar, seorang buruh batako yang telah melakukan kejahatan tak terduga sejak 13 Mei 2022 lalu.

Umar kabarnya terlibat dalam tindak pencurian dengan pemberatan gegara nekat mencuri barang ponsel pintar merk Iphone lengkap dengan charger milik Ketut Kariasa.

Kejadian yang menghebohkan warga Dusun Pau, Desa Tihingan, Banjarangkan lebih dari sebulan lalu ini lantas membuat korban Kariasa menderita kerugian jutaan rupiah.

BACA JUGA:  Piala Presiden: Bali United Balas Persebaya, Janji Coach Aji?

Nah, dalam jumpa pers pada Jumat (17/06/22) lalu, tersangka Umar yang berprofesi sebagai buruh batako dan barang bukti ditunjukkan kepada awak media.

Sang pelaku kejahatan hanya bisa tertunduk dengan tangan terborgol saat diinterogasi Kapolres Klungkung AKBP Dhanuardana.

BACA JUGA:  Masalah Percintaan, Ini 4 Tanda Terjebak Hubungan Toxic

“Dari hasil penyelidikan kepolisian, pelaku mengarah ke tersangka Umar,” ujar Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana kepada awak media kemarin.

Terbongkarnya ulah pelaku Umar bermula ketika saksi berniat membuka aplikasi TikTok milik korban Ketut Kariasa.

BACA JUGA:  Badung Ngeri! Pedagang Cendol Tewas Jatuh ke Sumur Imbas Ini

Namun, saksi gagal masuk karena telah di log in oleh seseorang. Polisi Klungkung akhirnya berhasil melacak kasus tersebut dan mendapatkan sosok Umar sebagai pelaku pencurian.

Pada hari Kamis, 2 Juni pukul 16.00 WITA, pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan di sebuah gudang pencetakan batako di Dusun Pau, Desa Tihingan, Banjarangkan.

“Pelaku mencuri Iphone korban dengan mencongkel jendela rumah korban,” jelasnya.

Kepada penyidik, pelaku Umar mengaku telah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara.

Selain menyasar Iphone korban Ketut Kariasa, dirinya pernah mencuri handphone merek Vivo di Banjar Hyangapi, Desa Akah, Klungkung, dengan modus serupa.

Buntut penangkapan imbas petunjuk TikTok ini pun langsung membuat polisi Klungkung, Bali menjerat si buruh batako bernama Umar Pasal 363 KUHP terkait kejahatan pencurian dengan pemberatan. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI