Polisi Klungkung Bali Ciduk 2 Honorer dan 5 Tersangka, Kejahatan?

20 Juni 2022 07:00

GenPI.co Bali - Gara-gara suatu kejahatan tak terduga, polisi wilayah hukum Klungkung, Bali menciduk dua orang honorer yang lantas menyeret lima orang tersangka lainnya baru-baru ini.

Usut punya usut, ketujuh orang tersebut terlibat dalam suatu tindak kriminal penyebaran narkotika yang terjadi selama kurun waktu akhir bulan Mei hingga pertengahan Juni 2022.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Klungkung mengamankan dua tersangka awal yakni pria inisial GBA dan IWPN.

BACA JUGA:  Suami-suami Takut Istri Ada di Dunia Nyata, 3 Zodiak Ini Buktinya

Tersangka diamankan di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Semarapura Kauh, Gumi Serombotan saat mengambil paket sabu-sabu seberat 0,35 gram bruto.

Tersangka kedua berinisial IKM alias DD, diamankan di Desa Sakti, Nusa Penida, Klungkung dengan barang bukti 3,91 gram bruto sabu-sabu.

BACA JUGA:  Indekos Denpasar Bali Geger! Cewek ABG Tewas Dikerubungi Semut

Di tempat kejadian perkara (TKP) ketiga di Kecamatan Dawan, Klungkung, polisi mengamankan IWW alias YD, terpidana narkoba yang masih berstatus pembebasan bersyarat (PB) dan IGAG alias DD.

Keduanya diamankan di sebuah gubuk di Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Dawan, Klungkung dengan barang bukti 0.51 gram bruto sabu-sabu.

BACA JUGA:  Hindari Orang, 3 Zodiak Demen Habiskan Waktu dengan Peliharaan

Di TKP terakhir, polisi menangkap pegawai honorer berinisial INFS dan IKAA yang saat kejadian sedang bersama IWW alias YD dan IGAG alias DD.

Kedua honorer itu berada di TKP bersama dengan target operasi diduga setelah mengonsumsi narkoba.

“Ketujuh tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Klungkung,” ujar Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Jumat (17/06/22).

Menurut AKBP Dhanuardana, tujuh tersangka mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir.

“Satu tersangka yang diamankan masih berstatus PB setelah menjalani hukuman di penjara,” kata AKBP Dhanuardana.

Tersangka GBA, IWPN dan DD dijerat penyidik Polres Klungkung melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka YD, DD, INFS dan IKAA dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak polisi Klungkung, Bali pun membebankan dua orang honorer sekaligus lima orang lainnya tersebut dengan berbagai pasal hukum terkait narkoba dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI