Kemenkumham Bali: Usir Bule Australia Viral Panjat Pohon Sakral

20 Juni 2022 00:00

GenPI.co Bali - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitulu membahas lagi soal pengusiran paksa bule Australia, Samuel Locktorn yang viral gara-gara panjat pohon sakral di Kediri, Tabanan, beberapa hari lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, Samuel nekat memanjat simbol keramat di Pura Prajapati hanya demi konten media sosial semata.

Unggahan aksinya kemudian viral dan mengundang kecaman publik, warga negara asing (WNA) asal Negeri Kangguru ini sempat digelandang ke pihak Imigrasi Bali.

BACA JUGA:  Hindari Orang, 3 Zodiak Demen Habiskan Waktu dengan Peliharaan

Pada akhirnya ia hanya dikenakan denda Rp500 ribu untuk upacara Guru Piduka sebelum pergi meninggalkan Pulau Dewata tanpa sanksi administrasi.

Nah, sempat muncul polemik bahwa sejatinya bule Australia itu diusir paksa karena dalih melecehkan agama Hindu. Perihal ini dikonfirmasi oleh Anggiat yang menyebut WNA itu tersandung pasal deportasi.

BACA JUGA:  Langsung Meninggal? Dokter: Serangan Jantung Bisa Diselamatkan

Pasal dimaksud, yakni Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berisi sanksi administrasi imigrasi berupa deportasi terhadap WNA bermasalah.

Bunyi pasalnya; Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melakukan tindakan melanggar ketertiban umum, tidak menghormati peraturan yang berlaku, dan seterusnya.

BACA JUGA:  Kue Ape Makanan Kesukaan Ibu-ibu Denpasar Bali, Omzet Jutaan

"Tindakan (Administratif Keimigrasian, Red) tersebut dapat berupa antara lain pembatalan izin tinggal," ujar Anggiat Napitupulu kepada JPNN.com, Kamis (16/06/22).

Jika izin tinggal dibatalkan, jelasnya, maka orang asing itu harus meninggalkan wilayah Indonesia.

"Dalam hal ini sanksi terhadap orang asing (Samuel Lockton) sejalan dengan yang dimaksud dalam UU," tegas Kakanwil Kemenkumham Bali.

Itu artinya, semestinya bule Australia pemanjat pohon sakral yang dikeramatkan di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Tabanan itu diusir kembali ke negara asalnya dengan status deportasi.

Pasal yang sama juga diterapkan Kemenkumham Bali saat mendeportasi sejumlah WNA bermasalah dalam waktu dekat terakhir.

Salah satunya deportasi dan pencekalan terhadap Jeffrey Douglas Craigen, WNA asal Kanada yang menari telanjang di atas Gunung Batur, Kintamani, Bangli, medio Mei 2022 lalu.

Yang menarik, argumentasi hukum Kanwil Kemenkumham ini justru bertolak belakang dengan fakta hukum yang diterapkan Kanim Denpasar.

Kepala Kanim Denpasar Tedy Riyandi menegaskan bahwa Samuel dipaksa pulang ke negara asalnya tanpa dikenakan sanksi deportasi.

Bahkan, Tedy Riyandi juga menyebut bahwa izin tinggal Samuel yang menggunakan Visa On Arrival masih berlaku dan tidak dibatalkan izin tinggalnya.

"Kita perintahkan meninggalkan Indonesia, jadi izin tinggalnya masih berlaku," ujar Tedy Riyandi dalam keterangan lisannya kepada awak media, Rabu lalu (15/06/22).

Deportasi tak diberlakukan juga dipertegasnya dengan menjadikan sikap desa adat setempat yang tidak melakukan penuntutan sebagai dasar hukum.

"Kenapa kita tidak melaksanakan deportasi? Karena memang WNA tersebut tidak ada tuntutan dari desa adat," lanjut Tedy Riyandi.

Terlepas dari polemik usir paksa yang disinggung Kemenkumham Bali, Samuel Lockton, bule Australia yang viral usai panjat pohon sakral telah pulang kembali ke negara asalnya naik Jetstar JQ82 pukul 11.30, Rabu (15/06/22). (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI