Viral Video Cewek Klungkung Bali Mandi, 4 Orang Diciduk Polisi

18 Juni 2022 13:00

GenPI.co Bali - Pihak Satreskrim Polisi Resor (Polres) Klungkung langsung menciduk empat orang yang bertanggung jawab kala video cewek bernama inisial KPD saat mandi viral di jagat medsos Bali beberapa waktu lalu.

Dua dari empat orang tersebut tak lain dan tak bukan ialah MSW (19) selaku mantan pacar korban serta seorang wanita bernama inisial AEA (19) yang tersandung Undang-Undang (UU) pornografi.

Sebelum ini, pihak berwajib juga telah menetapkan dua tersangka lain biang kerok skandal memalukan ini yakni KCG serta GK yang sama-sama berusia 16 tahun.

BACA JUGA:  Bahaya Subvarian Omicron di Bali, Pemda Dapat Surat Kemenkes

Mengutip Coconuts, sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPD memaparkan sempat melakukan video call dengan mantannya ketika mandi di bulan April.

Sial nian, aksinya yang terbilang nekat telanjang tersebut direkam diam-diam oleh MSW.

BACA JUGA:  Wagub Cok Ace Sentil Tol Gilimanuk-Mengwi Bali di BBTF, Ada Apa?

Setelah mereka putus, video bernuansa mesum ini pun langsung viral di jagat maya, terutama dibagikan via aplikasi WhatsApp. Sontak ayah dari KPD murka dan menuding sang pria inisial MSW sebagai pelaku utama penyebaran ini.

Namun, eks pacar menolak tuduhan mempermalukan cewek muda asal Klungkung, Bali tersebut hingga laporan ke pihak polisi dibuat oleh ayah korban pada 3 Juni 2022 lalu.

BACA JUGA:  Rabies Makan Korban, Distan Buleleng Bali Eliminasi Anjing

"Ada empat orang tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran konten viral ini," kata Kapolres Klungkung, I Made Dhanuardana, Jumat (17/06/22).

Usut punya usut, setelah putus, MSW memacari KCG yang tak sengaja menemukan rekaman video mandi tersebut pada bulan Mei lalu.

Nah, KCG ini masih punya hubungan teman dengan korban malah membagikan video ke AEA. Gilanya, si AEA juga memberikannya kepada GK yang menyebarluaskannya via grup WA.

Gara-gara aksi membagikan video viral cewek Klungkung, Bali tengah mandi, empat orang yang diciduk polisi itu pun dikenakan pasal terkait pornografi dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*) 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI