Pengusiran Bule Australia Panjat Pohon Sakral di Bali Langgar UU

17 Juni 2022 17:00

GenPI.co Bali - Meskipun terbilang melecehkan simbol agama Hindu Bali, pengusiran paksa bule Australia viral bernama Samuel Locktorn beberapa hari lalu kabarnya bisa melanggar Undang-undang (UU).

Masalah baru menyertai Kepulangan Warga Negara Asing (WNA) asal Negeri Kangguru yang sempat-sempatnya panjat pohon suci di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan.

Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar dituding mengangkangi UU Keimigrasian setelah memaksa Samuel Lockton pulang ke negaranya.

BACA JUGA:  Fakta Miris, Ini Kronologi Penangkapan Pasutri Pencuri Bali Viral

Keputusan Kanim Denpasar "mengusir paksa" bule Australia ini disebut-sebut sama sekali tidak memiliki dalil hukum formal.

"Istilah 'usir paksa' tidak dikenal dalam Undang-Undang Keimigrasian," kata pengamat sekaligus praktisi hukum, I Made Somya Putra, Kamis (16/06/22).

BACA JUGA:  Pembunuh Pria Sumba di Ubung Bali Buron, Polisi Warning Keras

Kepada JPNN.com, Kamis (16/06/22), alumni Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) menduga langkah yang ditempuh Kepala Kantor Imigrasi Denpasar merupakan bagian dari diskresi.

Dalam dunia hukum, diskresi dikenal sebagai tindakan yang dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan di luar peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Bali Viral! Geger Video Bule Wikwik di Pantai Pererenan Mengwi

"Ketika Imigrasi memberikan perintah meninggalkan Indonesia, tetapi bukan deportasi, maka dasar hukumnya hanyalah diskresi saja," papar advokat asal Kintamani, Bangli ini.

Jika benar Kanim Denpasar menerapkan diskresi, Co-Founder The Somya International Law Office ini juga memberi peringatan tegas.

"Perlu berhati-hati, diskresi yang tidak ada dasar hukum bisa menjadi kesewenang-wenangan yang tidak etis dalam memperlakukan WNA," seru Somya Putra.

Somya Putra juga mempertanyakan dalil Kanim Denpasar yang menyebut tidak adanya tuntutan dari desa adat.

Somya Putra mengingatkan bahwa sebagai aparat penegak hukum formal, Kanim Denpasar tetap harus bertindak berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Walaupun tidak dituntut oleh desa adat, Imigrasi tetap (harus, Red) menerapkan UU Keimigrasian," kecamnya.

Pemberian maaf yang diberikan desa adat kepada Samuel Lockton, menurut Somya, dalam rangka keseimbangan skala-niskala.

"Namun, penghormatan hukum adat yang telah dilanggar dapat dijadikan acuan untuk menerapkan deportasi, bukan bertindak atas dasar diskresi semata," papar Made Somya Putra.

Terlepas pengusiran paksa kabarnya melanggar UU, bule Australia Samuel Locktorn yang viral gegara panjat pohon sakral di Tabanan, Bali telah melakukan prosesi Guru Piduka dan langsung pulang sendiri ke negaranya pada Rabu (15/06/22). (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI