Aksi di Denpasar Bali, Maling Indekos Asal Sumbawa Diciduk Polisi

16 Juni 2022 14:00

GenPI.co Bali - Usman Ali (42) pria asal Sumbawa sekaligus maling spesialis indekos di wilayah hukum Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali mesti pasrah diringkus polisi baru-baru ini.

Lelaki yang menetap di di Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan itu diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar), Sabtu (11/06/22).

Sementara rekannya Hendra hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

BACA JUGA:  Kiper Bali United Cleansheet, Timnas Indonesia Pecah Rekor Ini

Usman dan Hendra merupakan pelaku pembobolan kamar indekos milik Yonas Hanas (42) yang terjadi pada 19 Mei 2022 lalu.

Kamar indekos pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlokasi di Jalan Gunung Batur, Kelurahan Pemecutan, Denbar dibobol paksa oleh kedua maling tersebut.

BACA JUGA:  Tokoh Adat Buleleng Desak Jokowi Agar Bandara Bali Utara Rampung

Peristiwa ini terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WITA, saat korban dan istrinya sama-sama bekerja, sedangkan anaknya sekolah.

"Kamar indekos dalam keadaan kosong," kata Kapolsek Denbar Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (13/06/22).

BACA JUGA:  Penyebaran 2 Subvarian Covid-19 Omicron di Bali Efek 3 Negara Ini

Saat istri korban pulang bekerja pukul 13.30 WITA, mendapati jendela kamar indekos sudah terbuka dengan gerendel kunci terlepas dan rusak.

Kondisi di dalam kamar acak-acakan tanda ada seseorang yang sudah membobol isi kamar.

Setelah dicek, ada dua HP milik korban yang raib, yakni HP Asus Zenfone Max dan HP Vivo Y30i.

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 5,1 juta," jelas Kompol Made Hendra. Kasus ini baru terbongkar setelah polisi mengamankan salah satu HP dari tangan seseorang bernama Amin.

"Dari pengakuannya mendapatkan HP dari seorang laki-laki yang berasal dari Sumbawa," ujar Kapolsek Kompol Made Hendra.

Penyelidikan kemudian mengarah pada Usman Ali yang langsung diringkus pada Sabtu (11/06/22) siang sekitar pukul 11.00 WITA di Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.

Tersangka mengaku beraksi berdua dengan rekannya bernama Hendra yang bertugas menunggu di sepeda motor di luar kamar indekos korban.

"Barang hasil pencurian yang didapat dibagi berdua dengan Hendra," papar Kapolsek.

Pasca diciduk polisi gara-gara ulahnya maling suatu kamar indekos di Denpasar Barat, Bali, Usman Ali selaku pencuri asal Sumbawa dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI