Bule Australia Pemanjat Pohon Sakral, Ini Sanksi Imigrasi Bali

15 Juni 2022 21:00

GenPI.co Bali - Imigrasi Bali berikan sanksi tak terduga kepada Samuel Lockton, bule Australia yang viral gara-gara memanjat pohon sakral di Pura Dalem Prajapati, Kediri, Tabanan, Sabtu (11/06/22).

Beberapa bulan sebelumnya, Pulau Seribu Pura dikejutkan oleh aksi tak senonoh dua Warga Negara Asing (WNA) berbeda yakni Alina Fazleeva dan Jeffrey Douglas Craigen.

Alina, bule Rusia sempat viral karena pose telanjangnya di pohon suci Pura Babakan, Tabanan. Sementara, Jeff Douglas asal Kanada menari tanpa busana di Gunung Batur, Bangli.

BACA JUGA:  Imigrasi Bali Beber Fakta Gila Bule Australia Panjat Pohon Sakral

Nah, kedua bule tersebut pun mendapat hukuman tegas berupa deportasi karena dianggap melecehkan masyarakat Hindu Bali.

Kejadian tak jauh berbeda juga dilakukan oleh Samuel Lockton yang atas dasar ingin buat konten malah memanjat pohon berusia ratusan tahun dekat area Pura Prajapati.

BACA JUGA:  Pengusaha Denpasar Bali Hajar Pacar Imbas Arak, Ujung Nasib Apes

Setelah videonya viral dan Samuel digelandang oleh anggota kepolisian Polsek Kediri, sanksi pun langsung diberikan oleh pihak Imigrasi Bali.

Bukan berupa deportasi, melainkan hanya teguran dan mendesak agar pria asal Negeri Kangguru itu melaksanakan upacara Guru Piduka sesuai mandat masyarakat setempat.

BACA JUGA:  Media Asing Geger! Surfer Bali 'Kuasai' Lautan Lewati 25 Orang

"Saat ini yang bersangkutan telah memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali atas perbuatannya tersebut," papar Anggiat Napitulu, Kakanwil Kemenkumham Pulau Dewata, Senin (13/06/22).

Anggiat juga menjelaskan Samuel ternyata sempat melakukan aksi serupa yakni berupa memanjat dua pohon keramat area Canggu, Kuta Utara, Badung.

"Sebelumnya pernah memanjat 2 pohon di daerah Canggu untuk menyalurkan hobinya," ujar Anggiat lagi.

Tak diberikannya sanksi administratif berupa deportasi selayaknya dua bule viral lainnya oleh Imigrasi Bali, WNA Australia Samuel Lockton dipastikan hanya perlu membayar Rp500 ribu sebagai dana upacara Guru Piduka pasca panjat pohon sakral. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI