BPBD Proses Santunan Korban Gempa Karangasem Bali, Ini Nominalnya

22 Oktober 2021 04:00

GenPI.co Bali - Para korban gempa Karangasem, Bali, masih mendapat banyak bantuan dan hal ini sedang diproses oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berkoordinasi dengan pemprov.

Sebagaimana diketahui, para warga di wilayah Gumi Lahar dan Kabupaten Bangli masih merana imbas gempa tektonik magnitudo 4,8 pada Sabtu (16/10/21) lalu.

Bayangkan saja, gempa bertitik pusat 8 kilometer arah barat laut Karangasem dengan kedalaman 10 kilometer itu punya daya rusak besar hingga hancurkan beberapa rumah.

BACA JUGA:  Dekranasda: IKM Dapat Berkah dari Pameran Bali

Parahnya lagi, ada beberapa wilayah seperti Desa Trunyan di Kabupaten Bangli yang terisolasi gara-gara terputusnya akses jalan darat dan mengharuskan evakuasi via jalur danau Batur.

Bantuan demi bantuan pun disalurkan, pihak BPBD pun kini sibuk mengumpulkan kelengkapan administrasi agar para korban terdampak dapat santunan pemprov Bali.

BACA JUGA:  Syarat Wisman Asuransi Rp1 M ke Bali, Ini Alasan Kemenparekraf

"BPBD kabupaten yang mengumpulkan kelengkapan administrasinya, selanjutnya disetor kolektif ke provinsi," kata Kepala Pelaksana BPBD bernama I Made Rentin.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2021, nantinya para korban gempa bakal mendapat bantuan sosial bervariasi sesuai dampak yang mereka dapatkan.

BACA JUGA:  Wisman Tak Patuh Prokes Bali, Gubernur Koster Ancam Deportasi

Bagi korban meninggal akan ada ganjaran bantuan Rp15 juta, bagi yang korban cacat akan mendapatkan Rp20 juta, sementara luka barat mendapatkan uang Rp10 juta.

Aturan yang sama juga menjelaskan adanya bantuan perbaikan rumah penduduk, saranan prasarana perekonomian hingga fasilitas umum.

Hingga kini BPBD masih mendata jumlah korban dan kerugian imbas gempa Karangasem, agar pihak pemerintah provinsi Bali bisa segera turun tangan berikan bantuan. (Ant)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI