Miris! Dideportasi, Bule Tanzania Hamil Huni RS Jiwa Bangli Bali

14 Juni 2022 00:00

GenPI.co Bali - Fakta miris terungkap sebelum dideportasinya Pius Glory Nanai (29) dari Bali baru-baru ini. Bule Tanzania itu sempat hamil hingga huni Rumah Sakit (RS) Jiwa Bangli.

Diketahui sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pulau Dewata kembali mengusir warga negara asing (WNA) bermasalah izin tinggal pada Rabu (08/06/22).

Pengusiran tepat saat malam hari raya Galungan dilakukan terhadap Pius Glory Nanai alias GPN bersama putrinya yang baru berusia 1 tahun bernama inisial GKV.

BACA JUGA:  Kecelakaan Badung Bali, Ibu-ibu Tewas Diseruduk Grand Vitara

GPN yang berstatus WN Tanzania ini diketahui sudah 9 bulan lebih 'mendekam' di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.

Bule Tanzania ini masuk ke Bali pada Februari 2020 lalu melalui Visa Kunjungan yang berlaku maksimal 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.

BACA JUGA:  Siasat Teco kala Bali United Lakoni 3 Turnamen Layak Dipuji

“Awalnya GPN datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai model," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Jumat (10/06/22).

Dalam siaran pers tertulisnya, Anggiat menyebut awalnya GPN mengajukan Visa RRT untuk kepentingan pekerjaannya itu.

BACA JUGA:  Sehat Gara-gara Nonton Film Sembari Olahraga? Ini Caranya

Namun, di Bali, jelasnya, GPN bertemu dan kencan dengan seorang pria berkebangsaan Bulgaria. Ujungnya, si cewek asing tersebut hamil.

"Setelah 5 bulan bersama, pasangannya tersebut pulang ke Bulgaria untuk bekerja," jelas Anggiat.

Mirisnya lagi, GPN malah terjebak di Pulau Bali menyusul status pandemi Covid-19 dan ditutupnya akses penerbangan internasional.

"Ditambah dirinya yang tengah hamil menyebabkan GPN tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Anggiat Napitupulu.

Lantaran menetap di Kabupaten Gianyar, kasus GPN yang baru melahirkan mendapat perhatian Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Gianyar.

Kondisi tertekan yang dialami GPN membuatnya mengalami depresi mental dan kejiwaan hingga dilarikan ke RS Jiwa Bangli.

"GPN dan anaknya diamankan Satpol PP Gianyar karena ditemukan dalam kondisi terlantar dan depresi serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat," ulas Anggiat.

Pada Agustus 2021, GPN dan anaknya akhirnya diserahkan ke pihak Imigrasi Denpasar dan langsung ditempatkan di Rudenim Denpasar.

"Sampai dengan diserahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar, GPN telah melampaui masa izin tinggal (overstay, Red) selama 513 hari," papar Anggiat Napitupulu.

Terlepas dari fakta miris mesti berjuang sendiri saat hamil dan dirawat di RS Jiwa Bangli, Pius Glory Nanai selaku bule Tanzania akhirnya bisa dideportasi ke negara asalnya setelah terlunta-lunta di Bali. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI