Di Bali Kapolri Ultimatum Penjual Minyak Goreng Curah, Kenapa?

13 Juni 2022 04:00

GenPI.co Bali - Kalimat keras dilontarkan oleh Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang beri ultimatum terhadap penjual minyak goreng curah di Bali baru-baru ini.

Pedagang sekaligus distributor salah satu bahan kebutuhan pokok masyarakat di Tanah Air sejatinya patut berhati-hati.

Pasalnya, kepolisian telah mengingatkan para distributor dan penjual minyak goreng agar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kecelakaan Badung Bali, Ibu-ibu Tewas Diseruduk Grand Vitara

Alhasil jika ada pelanggaran terhadap aturan-aturan yang berlaku, maka sanksi tegas bakal diambil oleh pihak berwajib nantinya.

Ultimatum tersebut dilontarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai pembukaan Business Matching Produsen CPO dan Pengusaha Minyak Goreng Curah di Badung, Bali, Jumat (10/06/22).

BACA JUGA:  Sehat Gara-gara Nonton Film Sembari Olahraga? Ini Caranya

“Beberapa sudah kami peringatkan, (ada pelaku usaha yang) repacking (mengemas kembali minyak dalam kemasan baru di luar peruntukannya, red), jika itu terus dilanjutkan kami akan proses tegas,” kata Jenderal Listyo, Jumat (10/06/22).

Menurut Kapolri, langkah tegas ini perlu diambil sebagai bagian dari Polri membantu pemerintah menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar dan mengawasi harganya tetap stabil.

BACA JUGA:  Siasat Teco kala Bali United Lakoni 3 Turnamen Layak Dipuji

Repacking minyak goreng curah yang dilakukan beberapa oknum pengusaha merupakan perbuatan yang menyimpang dari aturan.

Dengan modal repacking umumnya mereka menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

“Saya minta semuanya mematuhi apa yang menjadi komitmen kita bersama karena ini yang penting minyak goreng curah, khususnya yang ada di pasar agar masyarakat tidak lagi kesulitan,” kalimat keras dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri pada sesi yang sama menyampaikan pihaknya saat ini mengawasi ketersediaan minyak goreng di kurang lebih 17.000 pasar tradisional.

“Sampai hari ini, kurang lebih 10.000 pasar secara rutin minyak goreng curah telah tersedia. Ada yang setiap hari barang sudah dikirim, ada yang seminggu dua kali, dan kurang lebih 7.000 (pasar) seminggu sekali,” ucapnya.

Tidak hanya di pasar, kepolisian mengawasi jual beli tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.

Jenderal polisi bintang empat ini kembali mengingatkan pelaku usaha, terutama para pengeskpor tidak melaporkan angka-angka fiktif yang dapat merugikan petani dan masyarakat.

“Saat ini, harga terus kami perhatikan. Rata-rata di angka Rp 2.000, Rp 2.100, sampai dengan Rp 2.500. Di wilayah sudah Rp 2.550. Harapan kami semua petani bisa mendapatkan harga antara Rp 2.500 sampai dengan Rp 3.000," imbuhnya.

Melalui ultimatum dengan kalimat tegas tersebut, Kapolri hanya berharap penjual serta distributor minyak curah di Bali tak curang dan berikan keuntungan bagi kalangan petani. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI