Bule Tanzania Merana di Rudenim Denpasar Bali, Sulit Dideportasi

11 Juni 2022 18:00

GenPI.co Bali - Pius Glory Nanai alias GPN (29), seorang bule Tanzania sempat merana di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali selama 9 bulan lamanya dan urung dideportasi karena suatu masalah.

Diketahui, ia bersama sang anak yang masih berusia 1 tahun inisial GKV harus 'terjebak' di Pulau Dewata karena masalah izin tinggal serta pandemi Covid-19 selama 2 tahun belakangan.

Kisah hidupnya yang merana selama di Bali akhirnya berakhir pada Rabu (08/06/22) malam lalu setelah Imigrasi Denpasar mendeportasinya kembali ke negara asal.

BACA JUGA:  Prajurit TNI Kodam IX/Udayana Bantu KKB Papua, Untung Sebegini

Bule Tanzania tersebut dan putrinya, GKV (berkebangsaan Bulgaria) diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai (IGNR), Badung, Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Dari Jakarta, keduanya diterbangkan dengan pesawat Oman Air dengan nomor penerbangan WY 0850 tujuan Muscat, Oman.

BACA JUGA:  Belajar Otodidak, Sarjana Ekonomi Buleleng Bali Bikin Mobil

"Dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Istanbul, Turki," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Jumat (10/06/22).

Dari Istanbul, Turki, imbuh Babay, GPN dan putrinya menumpang pesawat Turkish Airlines TK 1029 tujuan Sofia, Bulgaria.

BACA JUGA:  Kronologi Kecelakaan Kuta Utara Bali, Cewek Bule Jadi Korban

Babay Baenullah menjelaskan GPN dan GKV baru bisa dideportasi saat ini lantaran terkendala biaya tiket pesawat.

"Pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan karena GPN belum mampu menyediakan tiket penerbangannya," jelas Babay Baenullah.

Setelah tiket pesawat dan dokumen administrasi lengkap, lanjutnya, GPN dan putrinya akhirnya bisa dideportasi ke Bulgaria, negara asal ayah dari GKV.

"GPN dan GKV diberangkatkan ke Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang asal Bulgaria," urainya.

GPN dan GKV sendiri dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait izin tinggal.

Keduanya tercatat sudah overstay atau melampaui izin tinggal sebanyak 513 hari sejak mereka diserahkan ke Imigrasi Denpasar.

Terlepas dari fakta merana di Rudenim Denpasar, bule Tanzania Pius Glory Nanai sempat tinggal pula di RS Bangli pasca dihamili oleh WNA Bulgaria. Pada akhirnya, ia pun berhasil dideportasi dari Bali. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI