BNN Bali 'Ultimatum' Pasien Apotek Narkoba Singaraja, untuk Apa?

09 Juni 2022 04:00

GenPI.co Bali - Besarnya kasus peredaran narkoba berkedok apotek di Singaraja, Buleleng yang terungkap sepekan lalu membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali beri 'ultimatum' ke arah pasien atau pemakainya.

Mengingat jumlah pasien sekaligus pelanggan setia tempat peredaran barang haram di Desa Sidetapa, Bumi Panji Sakti tersebut mencapai 100 orang membuat aparat cukup kewalahan.

Alhasil, Kepala BNN Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra mendesak agar pasien-pasien tersebut seger melapor ke kantor BNN terdekat.

BACA JUGA:  Kedai Kopi Renon Bali Kebakaran, Temuan BPBD Denpasar Mengejutkan

Tujuannya? Sederhana, mereka semua akan direhabilitasi. Jika tak segera melapor, maka ultimatum berupa tindakan tegas bakal diambil oleh pihak aparat penegak hukum.

"Kemarin, BNN Kabupaten Buleleng melakukan penjemputan, penjangkauan dalam istilah kami, yang kebetulan ada keterlibatan kaling (kepala lingkungan, red.) dan oknum PNS," kata Sugianyar, Senin (06/06/22).

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi 2 Pejabat LPD Serangan Bali Tak Ditahan, Kapan?

Kepala BNN Bali mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui daftar pemakai sabu-sabu yang merupakan pelanggan atau "pasien" dari seorang pengedar di Singaraja berinisial TOM.

Para pemakai itu diketahui masih berada di Kota Singaraja, Buleleng, dan daerah sekitarnya.

BACA JUGA:  Tewas Terjun dari Pura Selonding Bali, Pria Bikin Wasiat Ini

TOM merupakan seorang pengedar dan pengelola tempat penjualan dan penggunaan sabu-sabu di Singaraja, yang kasusnya diungkap oleh BNN Bali akhir bulan lalu (31/5).

Praktik peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh TOM menggunakan sistem "apotek", istilah yang digunakan para bandar merujuk pada penggunaan tempat tertentu.

Sebagai contohnya seperti penggunaan kediaman Tom sendiri untuk menjual narkoba dan menyediakan tempat bagi pecandu untuk menyalahgunakan barang ilegal tersebut.

"Ini tentunya yang harus kami yakinkan lagi (kepada para pemakai, red.). Kalau (mereka) tidak datang melapor, saya akan melakukan kegiatan penjangkauan (penangkapan, red.)," kata Sugianyar.

Disebutkan pula bahwa ada perbedaan perlakuan antara mereka yang melaporkan dirinya secara sukarela dan para pecandu yang ditindak/ditangkap oleh aparat.

Jika para pecandu itu datang melaporkan dirinya ke kantor BNN, kata dia, petugas akan mengedepankan pendekatan rehabilitasi kepada mereka.

Sugianyar meyakini para pecandu/pemakai merupakan korban jaringan peredaran atau bandar narkotika.

"Mereka yang datang sukarela akan dilayani oleh konselor. Kami jamin privasi mereka tidak dipublikasikan. Artinya, jika mereka bekerja, kuliah, sekolah, pihak itu tidak diberi tahu," kata Sugianyar.

Namun, jika pecandu itu kena operasi penangkapan aparat, pendekatan hukum pidana jadi prioritas.

"Jadi, ada dua pilihan, mau rehabilitasi gratis, bahkan tidak diproses hukum atau mau ditangkap. Itu pilihan kepada masyarakat," kata Kepala BNN Bali.

Namun, untuk kasus peredaran sabu-sabu di Singaraja, Sugianyar mengatakan bahwa pihaknya tidak tertutup kemungkinan melibatkan para pemakai itu sebagai saksi.

Sementara itu untuk empat orang pengedar telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu TOM dan tiga anggota keluarganya, yaitu DP, KLS, dan AM.

Ia mengatakan bahwa BNN tidak memberi tenggat waktu untuk para pemakai untuk melaporkan diri. Namun, BNN memperingatkan agar mereka tidak menunggu waktu lama.

Lebih lanjut ultimatum BNN Bali kepada para pasien apotek narkoba Singaraja nantinya tak memiliki tenggat waktu. Akan tetapi, mereka tetap menuntut agar para pemakai tersebut melaporkan diri agar tak kumat ketergantungan obat. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI