Tersangka Korupsi 2 Pejabat LPD Serangan Bali Tak Ditahan, Kapan?

08 Juni 2022 18:00

GenPI.co Bali - Meskipun baru-baru ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dua pejabat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan, Denpasar, Bali tak kunjung ditahan. Lantas kapan mereka masuk penjara?

Diketahui sebelumnya, eks Ketua yakni I Wayan Jendra dan Tata Usaha lembaga keuangan terkait Ni Wayan Sunita Yanti resmi berstatus tersangka maling uang rakyat.

Kedua pejabat LPD Desa Adat Serangan ini diyakini kuat melakukan tindak pidana korupsi selama periode mereka menjabat, yakni antara tahun 2015-2020.

BACA JUGA:  Hilang di Pantai Seminyak, Pelajar Ditemukan Tewas Basarnas Bali

Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Putu Eka Suyantha memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Ini baru penetapan, nanti kita akan lakukan pemanggilan," sahut Putu Eka Suyantha, dalam siaran pers di Kejari Denpasar, Senin (06/06/22).

BACA JUGA:  Resmi! 2 Pejabat LPD Serangan Bali Korupsi Miliaran, Modusnya?

Disinggung soal penahanan yang bersamaan dengan pemanggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Putu Eka Suyantha tidak menampik.

"Semoga dalam waktu dekat (melakukan penahanan, Red)," ulasnya lagi.

BACA JUGA:  Curi Ponsel di Bandara Ngurah Rai Bali, Jurnalis Online Diciduk

Saat ini pihaknya mengaku masih merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Terkait adanya dugaan keterlibatan Bendesa Adat Serangan dalam kasus ini, Putu Eka Suyantha menjawabnya dengan hati-hati.

"Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan, terduga Bendesa Adat belum memenuhi syarat formal, kita butuh menggali lagi bukti-buktinya," papar Putu Eka Suyantha.

Kendati dalam waktu dekat tak ditahan, Kejari Denpasar siap menyangkakan berbagai pasal berat terhadap dua tersangka korupsi LPD Serangan, Bali tersebut dengan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI